DPRD Kota Metro, Rapat Paripurna, Tentang Perubahan APBD TH 2021, Dan Pelestarian Cagar Budaya

459

Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Kota Metro, Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian, Raperda Kota Metro, Tentang, Perubahan APBD Tahun 2021, dan Raperda Tentang, Pelestarian Cagar Budaya .
Paripurna Berlangsung, di Ruang Sidang setempat, Selasa ( 21/09/2021 ) .

 

Rapat Paripurna di Pimpin, Ketua DPRD Kota Metro, dan di Hadiri, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Wali Kota Metro Wahdi, Wk Wali Kota Qomaru Zaman, Forkopimda Kota Metro, Sekertaris Daerah, Para Staf Ahli, dan Asisten, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Para Undangan
.
Sekretaris DPRD Kota Metro Mengatakan, Rapat Paripurna ini, Untuk Menyelesai kan, Proses Perubahan Perencanaan, dan Penganggaran Tahun 2021, serta Pembahasan Regulasi terkait Pelestarian Cagar Budaya, dan untuk Memperkuat Perda Nomor : 8 Tahun 2017, Tentang Pemeliharaan, dan Pelestarian Budaya Lampung, dan Perda Nomor : 4 Tahun 2020, Tentang Pendirian museum di Kota Metro .

Wali Kota Metro Wahdi, Menyampai kan, Bahwa Perubahan Kebijakan, Penyesuaian Anggaran, yang sangat Dinamis pada Tahun 2021.
“Sebagai Bagian Kesatuan Wilayah NKRI, Kita Harus Menyinkronkan, dengan Kebijakan Pusat dan Daerah, Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional . Terkhusus, Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19″.

Kita juga, Menghindari Sanksi Pemotongan/Penundaan Dana Transfer di Tahun Berjalan, jika Regulasi Pusat Tidak Kita Penuhi .
“Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2021, Tentunya Berpedoman Perubahan RKPD, dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) .

Wahdi, Menambah kan, Total Pendapatan Daerah, di Proyeksikan Sebesar, 921. 285 Miliar Rupiah, yang Sebelum nya, di Targetkan, 910 . 828 Miliar Rupiah, Sedangkan Pada Dana Transfer Mengalami Penurunan Sebesar 8 . 469 Miliar Rupiah .

Total Belanja di Proyeksi Sebesar, 991, 648 Miliar Rupiah, yang Sebelum nya, di Rencanakan, 958 . 828 Miliar Rupiah .
Kenaikan Terdapat, Pada Belanja Operasi Sebesar 44 . 780 Miliar, yang Semula di Rencanakan, 801 . 421 Miliar Rupiah, dan Menjadi 846 . 201 Miliar Rupiah .
Dan Pos Belanja Lainnya, Seperti, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, Mengalami Penurunan .

“Dari Uraian Pendapatan, dan Belanja Daerah, maka Defisit Anggaran Sebesar, 70 . 362 Miliar Rupiah, yang selanjutnya akan di Tutupi, dengan Pos Pembiayaan yang berasal dari SILPA,” paparnya.

Mengenai Raperda, Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Pihak Nya, Menyampai kan, Bahwa Regulasi ini, Merupakan Bentuk Komitmen Kami, Untuk Mewujud kan Kota Metro, yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya .
“Kota Metro sebagai Kota yang Bersejarah, perlu Mengoptimalkan, Berbagai Potensi yang ada, Agar Menjadi Daya Tarik Wisata, dan Edukasi Masyarakat”.
Pentingnya, Pelestarian Cagar Budaya, sebagai mana Amanat UU Nomor : 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya, Hendaknya, di Sesuaikan dengan Potensi Kota Metro . masih banyak nya, Bangunan Heritage, yang memiliki Corak Khas, atau Tradisi Suatu Budaya, yang di Gunakan secara Terus Menerus, dan perlu di Lestarikan, dan di Jaga serta di Rawat.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.