Faktualmedia.co
Pesibar Faktualmedia.co,- Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH. Didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif, SH. menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Barat Secara VIRTUAL. Krui Selasa (21 September 2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nazrul Arif serta dihadiri jajaran anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Sertai diikuti juga secara Virtual Oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Perwakilan TP Penggerak PKK dan DWP Kabupaten Pesisir Barat, tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam Sambutannya, Bupati Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH.
Menyampaikan bahwa sebagaimana telah kita dengarkan bersama hasil laporan serta rekomendasi dari badan anggaran dprd terkait dengan pembahasan nota pengantar perubahan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2021 dan juga dengan telah ditandanganinya nota kesepakatan perubahan kua dan ppas apbd tahun 2021 tersebut.
Saya mewakili pemerintah kabupaten pesisir barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta jajaran sekretariat dprd yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan perubahan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2021 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
nota kesepakatan kua dan ppas apbd ini adalah rangkuman persetujuan antara pemerintah kabupaten pesisir barat dengan dprd kabupaten pesisir barat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan perubahan apbd kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2021, yang memuat gambaran umum tentang.
Perbedaan asumsi ekonomi makro antara kua-ppas abpd murni 2021 dengan kua perubahan apbd tahun 2021 berdasarkan evaluasi semester 1 tahun anggaran berjalan;
perbedaan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah antara kua-ppas apbd tahun anggaran 2021 dengan perubahan kua apbd tahun anggaran 2021;
program dan kegiatan yang dapat di usulkan untuk ditampung dalam perubahan kua apbd tahun anggaran 2021 dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan apbd tahun 2021 dan menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan daerah.
capaian target kinerja program dan kegiatan yang berubah, baik berkurang atau bertambah karena kondisi yang berubah dari penetapan target sebelumnya,”ujarnya.
Bupati juga mengatakan, bahwa masih perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen perubahan kua dan ppas apbd kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2021 tersebut. untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari komisi serta badan anggaran dprd telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam rangka penyempurnaan perubahan rka perangkat daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2021.
Bupati juga menyampaikan garis besar nota kesepakatan perubahan kua dan ppas apbd kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
penyesuaian target ekonomi makro daerah mengikuti pemutakhiran rencana kerja pemerintah pusat pada tahun 2021 ini;
penyesuaian kembali target pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan regulasi dan kondisi keuangan daerah.
penetapan belanja daerah pada perubahan apbd tahun anggaran 2021 wajib mengarah pada rencana pencapaian target makro daerah , yaitu:
pertama, target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7-5,0% dari sebelumnya 4,7-5,4%
target kemiskinan sebesar 14,26% dari sebelumnya sebesar 14,23 %
target ipm sebesar 64,18-64,25. dari sebelumnya 65,24;
target rasio gini tetap sebesar 0,33-0,34.
target tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,20% dari sebelumnya sebesar 1,70%
target pendapatan perkapita sebesar rp.28,80 juta dari sebelumnya rp.28,87 juta,”pungkasnya.
Mengakhiri Sambutannya Bupati mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dprd kabupaten pesisir barat yang telah mengagendakan rapat paripurna ini. hal ini mencerminkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara dprd sebagai lembaga legislatif dan pemerintah kabupaten pesisir barat sebagai lembaga eksekutif dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah. (Nas)