DPRD Pesisir Barat Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda T.A 2023

155

Pesibar, Faktualmedia.co,- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dengan acara persetujuan bersama dan penanda tanganan RAPERDA Inisiatif DPRD Tahun 2023, yang di Gelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Lantai lll Krui, Senin 20 Maret 2023.

Acara tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan regulasi/aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut diatas, Ketua DPRD; Wakil Ketua I; Wakil Ketua II; Staf Ahli Bupati; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat; Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat;Tenaga Ahli Fraksi; Insan pers; dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang wakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama yang kita cintai ini, juga berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan,” ujar Wakil Bupati.

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Beliau juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat,” tambah Wakil Bupati.
(Ns)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.