Guru TK  Darma Wanita Jadi Saksi Kasus Kakam gedung aji  Digugat  Wanita Simpanan, Bungkam Usai Sidang

201

Faktual Tulang Bawang Propinsi lampung

Pengadian Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang kembali menggelar sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari tergugat, perkara Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji (AH) yang digugat wanita simpanan (M) dengan perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan melawan hukum.

Sidang dibuka Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dengan dihadiri penggugat, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan empat saksi yaitu perwakilan dari Disdukcapil Lampung Utara, Disdukcapil Tulangbawang, mantan kepala kampung Mulyono dan guru TK. Darma wanita 

Dalam hal ini keterangan saksi dari tergugat akan merugikan pihak penggugat, namun intinya para saksi ini mengetahui tetapi mereka berbohong dan menjawab pertanyaan tidak tahu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Susanto, S.H., saat ditemui  wartawan  Faktual selesai persidangan, Kamis (03/10).

“Saksi ini akan merugikan kami, pada intinya para saksi mengetahui tetapi bahasa mereka tidak tahu, padahal dulu penggugat datang dengan si penggugat ke rumah mantan pak lurah tersebut, karena jarak rumah penggugat dengan saksi hanya 600 meter,” beber Susanto.

Masih kata Santo, ia mengatakan bahwa mereka selanjutnya akan memasukan alat bukti surat.

Sementara itu ditempat terpisah kuasa hukum tergugat dan para saksi saat ditemui seusai persidangan memilih bungkam. (Muh) 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.