Hipni-Melin Akhirnya Memenangkan Gugatan Atas Keputusan KPU

431

Faktualmedia.co, KALIANDA – Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Hipni-Melin Akhirnya memenangkan gugatan atas keputusan KPU lampung selatan yang tidak meloloskan sebagai peserta pilkada 2020 tersebut.

Pada sidang pembacaan keputusan Badan Pengawas Pemilu lamsel di Negeri Resort Kalianda itu, Minggu sore (4/10/2020),sangat jelas menyatakan Bahwa keputusan KPU LS tersebut Batal. Selain itu, Bawaslu Lamsel memberi intruksi pada KPU Setempat agar menetapkan HIMEL sebagai Pasangan Calon yang akan maju pada pilkada 2020 ini selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan bawaslu dibacakan.

” Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon dan membatalkan SK KPU dan Meminta KPU Menetapkan Bapaslon HIMEL sebagai pasangan Calon,” ucap Henda Fauzi ketua bawaslu lamsel saat membacakan Isi keputusan sidang sengketa pilkada.

Dilokasi, Terpantau oleh pewarta media faktualmedia.co, Hipni bersama istri spontan lakukan sujud syukur saat mendengar keputusan bawaslu lamsel yang mengabulkan permohonanya serta disambut sorak gembira para pendukung dan simpatisan Himel. ( Sam )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.