Faktualmedia.co
Bandarlampung, FAKTUAL -A�Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Boy Z Zain mengatakan, di Lampung tidak ada pil mengangung “paracetamol caffeine carisoprodol” karena sudah ditarik pemerintah sejak tahun 2013.
“Peredaran PCC sudah ditarik sejak tahun 2013 sehingga jika di Lampung ada yang menjual atau mengedarkan itu masuk kategori ilegal,” kata dia, di Bandarlampung, kemarin.
Dia mengatakan, IDI Lampung sudah pastikan tidak ada dokter di Lampung yang bisa memberikan resep obat menggunakan pil PCC.
“Pil PCC ini sudah lama ditarik, jadi dokter tidak akan meresepkan pil PCC,” kata dia.
Menurut dia, jika di tahun 2017 masih ada dokter yang meresepkan atau apotek ikut menjual, itu sangat janggal sebab sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran.
Dia mengatakan, secara resmi peredaran pil PCC sudah dihentikan, sehingga jika pun ada itu melanggar hukum.
“Keberadaan ini sudah ilegal dan tidak ada lagi yang legal, secara resminya tidak ada lagi pil PCC ini,” katanya.
Menurut dia, pil PCC bila dikonsumsi tidak sewajarnya atau disalahgunakan maka akan merusak saraf utama dan mengakibatkan kehilangan kesadaran.
“Sebenarnya pil PCC ini, jika dikonsumsi dengan dosis kecil untuk obat pereda nyeri atau sakit, namun jika berlebihan dan disalahgunakan jadi salah karena dapat merusak saraf di otak,” katanya.
Selain itu, pengguna pil akan hiperaktif serta merasakan halusinasi dan juga mengamuk karena sistem saraf pusatnya terganggu.
Dia mengatakan, kegunaan pil PCC ini dengan dosis kecil untuk penyeri sakit yang berlebihan.
“Tentunya dosis yang sesuai aturan dan ditentukan maka ini untuk obat, kalau berlebih yang berbahaya,” ujarnya.
Jika terbukti ada dokter yang meresepkan Pil PCC maka dari IDI Lampung akan bertindak.
Namun sampai saat ini belum adanya laporan dari IDI Wilayah Lampung terkait peresepan pil PCC ini.
“Jika memang ada, nanti dari IDI Lampung akan melakukan pengecekan kebenarannya apakah resep itu disengaja, atau tidak tahu dan juga resep dipalsukan,” kata dia.
Terkait sanksi, kata dia, bisa administrasi dan bisa juga sanksi pencabutan izin praktik. (Tim)