Ilegal Loging, Istri Tersangka Minta Keadilan

1,064

Pesawaran, FAKTUAL – Keluarga dari tujuh pelaku yang tertangkap dalam kasus Ilegal loging di Register A�19 Taman Hutan Raya Wan Abdurahman (Tahurawar)A� menuntut oknum aparat TNI, A�Sy harusA� bertanggung jawab di hadapan hukum.

Istri Tohir asal Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan yang sedang di tahan di Polres pesawaran, Sri Susanti (37) mengatakan, kedatanganya minta pendampingan kepada Gapoktan Molokh Lestari, untuk melaporkan oknum anggota TNI tersebut.

a�?Suami saya kerja atas perintah dan dibayar A�oknum anggota TNI tersebut. Waktu itu Sy datang ke rumah kami dan nyuruh suami saya A�kerjaA�di proses kayu sonokeling, suamiku menolak, namun Oknum tersebut memaksa, dan apabila ada penangkapan Sy bertanggung jawab, ” kata Sri, di rumah ketua Gapoktan Molokh Lestari, kemarin.

Di tempat yang sama, Mariah istri Wahidin mengatakan hal yang sama. Wahidin bekeja di pengolahan kayu sonokeling karena disusul oknum anggota TNI tersebut.

a�? Sy datang ke rumah kami dan menyuruh suami saya bekerja.A� Saya tanya kepada Sy kerja apa pak ? Sy menjawab kerja sinsaw kayu sonokeling. Saya jawab, jangan pak, itukan kayu kawasan. Sudah gak apa- apa, saya tanggungjawab penuh, saya juga aparat, dan saya anggota intel Kodim, kalau sampai ada penangkapan, jabatan saya taruhannya, ” kata A�Mariah menirukan ucapan Sy.

Sementara itu SudarniA� istri Endar asal Desa Pesawaran mengatakan, kedatangan mereka di rumah ketua Gapoktan Molokh lestari, A�untuk memberikan pernyataan keluarga tujuh orang yang ditahan, sepakatA� akan melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib.

a�?Suami kami tahan karena bujuk rayu Sy. Dan Sy berjanji bertanggungjawab namun hingga sekarang juga tidak ada kejelasan, kami minta di dampingi ketua Gapoktan untuk melaporkan oknum tersebut, jangan cuma masyarakat kecil aja yang ditahan, sedangkan Sy masih melenggang. Kami sering ketemu Sy di Polres Pesawaran, kok dia biasa saja, gak juga ditahan, ” ujar Sudarni.

Mengenai kedatangan tujuh keluarga yang ditahan di Polres Pesawaran hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Senen (11/9), Ketua Gapoktan Molokh Lestari, Nasrin mengatakan, tuntutan keluarga untuk pembebasan ketujuh orang yang ditahan bukan kewenangan Gapoktan.

a�?Itu ranah kepolisian. Terkait bapak dan ibuk menuntut keadilan, mari kita sama- sama melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib, agar ke depan tidak lagi ada masyarakat yang tertipu oknum aparat,a�? katanya/

a�?Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada oknum Polhut, TNI, marinir, kepolisian, LSM, media, dan lain lain yang mengajak proses kayu di dalam kawasan, jangan mau, karena kayu dalam kawasan adalah untuk dijaga dan dilindungi undang A�undang, ” tutur Nasrin.

Menurut dia, kasus tersebut telah diporkan ke eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang konsen menangani lingkungan.

Berdasarkan surat dari Gapoktan, Walhi telah melayangkan surat ke istansi terkait, seperti ke Polda Lampung, DisHut Lampung, Komisi II DPRD Provinsi Lampung, gubernur Lampung, dan bupati Pesawaran agar mengusut tuntas pembalakan liar teraebut.

Gapoktan Molokh Lestari telah minta pendampingan dari Walhi, sekaligus penasehat hukum dari LBH Bandarlampung, agar hasil penangkapan yang selama ini tidak jalan, dapat terungkap kembali, katanya.A� (Rin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.