Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda

341

(Way Kanan ) – faktualmedia.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda yaitu Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Rabu, (26/01)

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Unsur Forkopimda, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan
Dalam sambutannya Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman mengatakan, Berdasarkan pertimbangan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan 3 Raperda untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama.

Adapun raperda yang dimaksud, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan, je;las Wabup AR
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dilakukan, masih kata Wakil Bupati Ali Rahman, maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.

Untuk itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anakjelas Ali Rahman lagi.
Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman MT berharap kiranya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, semoga apa-apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita terhadap Kabupaten Way Kanan yang kita cintai. (Romy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.