Kajari Lamtim, Pantau Sidang Pidana Pemilu

132

Faktualmedia.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Lampung Timur (Lamtim). Agus Baka Tangdililing, memantau sidang Tindak Pidana Pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri setempat. Selasa (30/02/2024).

Sidang Tindak Pidana Pemilu, atas nama Sukardi Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut: 6 itu di pimpin Ketua Majelis Hakim, Zelika Permata Sari, di dampingi Anggota, Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Kajari Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing menegaskan, Komitmennya, Untuk memastikan Penegakan Hukum yang Transparan dan Adil, dalam Kasus – kasus Tindak Pidana Pemilu.
Kehadiran Agus Baka Tangdililing dalam sidang Tindak Pidana Pemilu ini, menunjukkan Keseriusan pihak Kejaksaan dalam Menangani Pelanggaran Hukum terkait Proses Pemilu.

“Untuk menjaga Integritas proses Demokrasi, Pemantauan langsung dari pihak Kejaksaan menjadi langkah Penting, Untuk Memastikan bahwa Penegakan Hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Ba’ka

Agus melanjutkan, Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan Jaminan kepada Masyarakat, bahwa Proses Penegakan Hukum, terhadap Tindak Pidana Pemilu di lakukan secara Transparan, Independen, dan Profesional.

“Ini di Harapkan, dapat Tercipta Kepercayaan Publik yang Tinggi, terhadap Institusi Penegak Hukum dalam menangani Kasus – kasus yang berkaitan dengan Integritas Proses Demokrasi,” lanjutnya.

Agus Baka Tangdililing menekankan, Penting nya Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil, dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu, demi Menjaga Kestabilan dan Kedamaian dalam Berdemokrasi.

“Dengan pemantauan yang di lakukan secara langsung, di Harapkan hasil dari sidang ini, dapat Memberikan Efek Jera kepada Pelaku Pelanggaran Hukum, serta Mendorong Peningkatan Kesadaran akan Penting nya, Menjaga Integritas dalam setiap Proses Pemilihan Umum,” kata Kejari.

Di ketahui, Bahwa Tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur, Nomor Urut: 6 dari Partai Amanat Nasional, telah melakukan Tindak Pidana Pemilu, dengan membagikan Amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.

Hal itu merupakan Tindak Pemilu, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal. 523 ayat (1) Jo. Pasal. 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.