Kasus Penarikan Motor Konsumen Leasing MAF Berlanjut

1,968

BANDARLAMPUNG (Faktualmedia.co) – Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) dalam hal penarikan kendaraan konsumen beberapa waktu lalu terus bergulir.

Pasalnya, mereka diduga kuat melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia sebagai perlindungan nyatanya tak selalu mereka terbitkan.

Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang didaftarkan fidusianya.

“ya nggak semua kita daftarkan, kalo pas kebentur baru kita daftarin,” katanya.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio tipe SE88 dengan nomor polisi BE 5545 OO atas nama Julaiha yang dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .

Pihaknya mengakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru diterbitkan satu hari pasca penarikan kendaraan.

“Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah di kepolisian, nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja,” katanya saat disinggung mengenai keabsahan fidusia.

Padahal berdasarkan peraturan, Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad, dirinya mengatakan itu tidak ada masalah.

“Enggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalau sewaktu-waktu ada konsumen yang nanyain ,karena nggak semua konsumen paham,” tambahnya.

Saat disinggung terkait penarikan unit Mio, pihaknya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut juga sudah dingin.

“semua itu nggak ada masalah,nyatanya laporan dipolres itu juga udah dingin,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK
mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

“Wajib disini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu jika tidak maka upaya penyitaan batal demi hukum,” kata Gindha dari ujung gawai, Senin (15/7/2019).

dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah
objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor maka diduga dapat dikategorikan perampasan atau pencurian barang milik orang lain.

“Oleh karenanya, pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak
didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam menarik objek, maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi,” katanya.

Sekedar informasi, bagi konsumen yang sedang mengangsur kendaraan, pada saat hendak ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan:

1. Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan
fidusianya;

2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.

3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang bersangkutan.

Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) sama secara hukum dan sah serta punya dasar eksekusi.

Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian. (tim/pb)

1 Komen
  1. bary berkata

    kenpa sampai sekrang MaF bandar lampung blm ada kejelasan mengenai kelonggaran angsuran 1 tahun ,,

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.