Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono SH.MH. menyampaikan tentang pentingnya pengawasan dan pengendalian senjata api dan senapan angin.
Hal tersebut disampaikan perwira pertama itu kepada puluhan masyarakat saat menghadiri undangan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan, satwa liar di kawasan TNBBS, di Balai Pekon Siring Gading, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat Kamis 27/9.
Dikatakannya, masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki dan menggunakan senjata api maupun senapan angin (airrifle/airsoftgun). Masyarakat harus memiliki izin yang jelas mengenai kepemilikan senjata api dan senapan angin.
Bagi yang memiliki senjata angin (airrifle/airsoftgun) harus memiliki izin dari Perbakin dan memiliki kartu anggota Perbakin serta terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan oleh dokter dan psikologi kepada calon pemilik senjata.
Kemudian kartu anggota Perbakin di perpanjang setiap tahun.Untuk penggunaan senapan angin tidak boleh menggunakan sasaran hewan yang di lindungi, ataupun manusia. Sebab bagaimanapun juga senapan angin bisa mematikan.”Senapan angin hanya dipergunakan untuk kegiatan olahraga,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, jika ada masyarakat diwilayah hukum Polsek Bengkunat berkeinginan membuat ijin kepemilikan senapan angin (airrifle/airsoftgun) bisa menghubungi Unit Intelkam Polsek Bengkunat.
Usai sosialisasi,acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta penyerahan secara simbolis 1 pucuk senapan angin dari masyarakat yang diwakili Penjabat (PJ) Peratin Siring Gading kepada Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono SH.MH,. (Gus)