Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana Korupsi

977

Bandarlampung, FAKTUALTim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana korupsi pembuatan sumur bor senilai Rp282 juta pada 2010 yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim kejaksaan berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang selama enam tahun atas nama Muhammad Dalton Saputra,” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, kemarin.

Dia mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Muhammad Dalton Saputra berdasarakan putusan PN No.: 53 /PID/.Sus/ 2011 tanggal 14 Juni 2011 dengan putusan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Penangkapan terpidana dilakukan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 21.30 WIB, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak.

“Kami telah melakukan pemantauan terhadap terpidana selama dua hari, setelah dinyatakan benar bahwa itu Muhammad Dalton Saputra, tim langsung melakukan penangkapan,” kata dia.

Terpidana ditangkap di pelataran ATM BCA Telukbetung, dan saat penangkapan dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan.

Setelah berhasil meringkus, dia langsung diinterograsi dan dicocokkan identitas serta ciri-ciri fisik sesuai data yang dimiliki oleh kejaksaan.

“Terpidana saat ini telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata dia pula.

Kasus ini bergulir pada 2014 dengan tersangka dua orang, yakni mantan Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Purna Irawansyah (48), dan Muhammad Dalton Saputra.

Terdakwa Purna Irwansyah telah menjalani masa hukuman penjara, sedangkan Muhammad Dalton Saputra melarikan diri.

Terdakwa Purna Irawansyah didakwa dalam kasus korupsi dana pembuatan sumur bor. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus yang terdapat dalam APBD Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2010.

Tindak pidana korupsi tersebut didakwakan telah dilakukan bersama dengan Dalton Saputra (DPO).

Terdakwa Purna Irwansyah bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen menangani proyek pembuatan sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah senilai Rp240 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu senilai Rp250 juta.

Terdakwa bersama Dalton Saputra meminjam tiga akta perusahaan atau CV milik saksi Abdul Ghalib dan mengaturnya agar proyek tersebut dimenangkan oleh tiga CV yang dipinjam tersebut.

Kemudian proyek tersebut disubkontrakkan lagi dengan nilai yang lebih rendah, lalu untuk sumur bor di Kelurahan Sukabumi Indah disubkontrakkan senilai Rp70 juta, dan di Kelurahan Labuhan Ratu Rp60 juta.

Belakangan ditemukan bahwa kedua sumur bor tersebut tidak bisa dipakai karena tidak mengeluarkan air. (Hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.