Faktualmedia.co
Faktualmedia.co, Kalianda — Kuasa Hukum pasangan Hipni-Melin akan gugat KPU Lampung Selatan (Lamsel) terkait putusannya yang tidak meloloskan Pasangan Himel ke Bawaslu Lamsel. Demikian disampaikan Jauhari Liaisson Offiser (LO) Himel kepada faktualmedia.co Rabu (23/09/2020).
“Ini proses demokrasi yang harus kita lewati, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel hari ini” Tegas jauhari
Sementara ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan memang ada proses di Bawaslu yang menangani masalah itu yakni Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.
“Pengajuannya paling lambat 3 hari setelah penetapan dari KPU , Nanti kita liat pendapat dari penggugat dan tergugat” Terangnya
Ditambahkannya untuk keputusan dari gugatan itu ada waktu 12 hari setelah pihaknya mengkaji dan meminta pendapat dari para ahli hukum pidana.
“Setelah kita terima dan kita kaji dan mendengarkan pendapat ahli baru kemudian kita putuskan”Jelas Hendra. ( Sam )