LBH Kepaksian Pernong, Menunggu Itikad Baik Dari Pimpinan Media Siber Handalnews.id dan Tabloid Handal Lampung

512

Faktualmedia.co, LAMPUNG SELATAN — Dewan Pers Berikan tanggapan atas pengaduan Yanny munawarty, ST dikala itu menjabat Plt. Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan terkait berita yang dimuat oleh Media Siber handalnews.id berjudul “Wajah Bupati Dicoreng Kadis Perkim Korupsi Rp. 32,9 Milyar”, (diunggah pada10 april 2021).

Berita tersebut dinilai oleh pihak Yanny munawarty, ST memuat hal yang tidak benar, tidak akurat serta tanpa konfirmasi, sehingga merugikan. Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus 2021, melalui LBH Sai Bumi Selatan pihak Yanny kirim surat pengaduan ke Dewan Pers di Jakarta. Kemudian, tanggal 22 September 2021 Dewan Pers berikan surat tanggapan atas pengaduan tersebut tertuju ke Pemimpin Redaksi / Penanggungjawab media seiber handalnews.id dan Kantor Hukum LBH Sai Bumi Selatan.

Ada pun isi surat tanggapan Dewan Pers bernomor : 887/DP-K/IX/2021 tersebut yakni,
Dewan Pers telah menganalisa berita tersebut dan menemukan: Berita tersebut memuat foto Pengadu, tanpa melakukan konfirmasi terkait isi beri yang merugikan Pengadu.

Terdapat sejumlah pernyataan negatif yang mengarah kepada Pengadu, antara lain …….. Belum juga bernapas lega Bupati Hi. Nanang Ermanto diperiksa terkait Saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH). Kini kembali tercoreng lantaran adanya Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), senilai Rp 32, 9 miliar yang di lakukan para oknum Dinas Perumahan Dan Pemukiman Pada realisasi anggaran 2020 (alenia pertama);

…… Apa lagi saat ini Rakyat sudah banyak menderita karena kemiskinan dan krisis ekonomi melanda pada kehidupan di masa pandemi Covid-19. Justru hal tidak menyurutkan para oknum Koruptor di Dinas Perumahan Dan Permukim Kabupaten Lampung Selatan untuk mengeruk anggaran guna memperkaya d (alenia keenam);
…… Nah dari setiap paket itulah menurut sumber oknum Koruptor melancarkan modusnnya dengan cara mematok setoran kepada pihak rekanan” tegas sumber. (alenia ketujuh).

Sumber yang anonym dan satu satunya:….Munculnya dugaan Korupsi di Dinas Tersebut Semua atas dasar Informasi yang dijamin ke akuratannya…. (alenia kedua). ……. Menurut pengakuan Narasumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, senilai Rp.32.9 Miliar. milik instansi Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengerjaan proyek pada tahun 2020….. Tidak ada konfirmasi kepada Pengadu.

Berdasarkan analisa tersebut Dewan Pers menilai: Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, khusunya Pasal 1 dan 3, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi. Berita tersebut juga tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber angka 2; huruf a: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. huruf b: Berita yang dapat merugikan pihak lain, memerlukan ferivikasi pada berita

yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dewan Pers dalam menangani Pengaduan, berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Pasal 3 peratuan tersebut menyatakan; Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan. atau disiarkan selama lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Karena berita yang diadukan sudah melebihi batas maksimal untuk diadukan (diunggah 10 April 2021), maka secara prosedural Dewan Pers tidak bisa memproses pengaduan ini.

Hanya saja Dewan Pers mendorong agar saudara Pengadu untuk menyampaikan keberatannya atau Hak Jawabnya langsung ke media yang menerbitkan artikel/berita tersebut. Dewan Pers berharap redaksi terbittop.com dapat memenuhi permintaan Pengadu untuk memenuhi azas keberimbangan berita dan profesionalitas jurnalistik.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentanag Pers, pada Pasal 5 ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 18 ayat (2), Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana dendapaling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 11 dinyatakan; Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Demikian surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan tersebut untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dihadapan awak media, Mulyadi Hartono (LBH Kepaksian Pernong ) selaku kuasa hukum mengatakan bahwa semua isi berita yang di muat oleh Tabloid Handal Lampung dan Handalnews.id tidak berdasarkan konfirmasi ke pihak bersangkutan dan isi beritanya pun tidak benar adanya.

Dikatakan Mulyadi bahwa proyek yang masuk Silva lamsel tahun 2020 dan karena masa Pandemi covid-19 oleh Menteri Keuangan RI telah menStop anggaran tersebut sehingga harus di kembalikan ke kas Negara.

“Mereka tidak pernah konfirmasi, tahu-tahu ada berita seperti ini dan melalui online begini. Kalau mau konfimasi harus dengan yang bersangkutan ( Yanny munawarty, ST )
lah. Beritanya kami print semua, isi berita itu gak ada semua, timbulnya berita itu gak tahu dari mana, dia main sebut-sebut aja. gak ada anggaran itu, gak ada.

Yang di beritakan ( anggaran tahun 2020) gak ada nilainya, kalau dia (handalnews.id, tabloid handal lampung) klarifikasi, enak!, Tapi gak klarifikasi gimana. Dia memberitakan orang yang belum menjabat, gimana gak tersinggung,”kata mulyadi, jum’at (1/9/2021)

Untuk itu, saat ini Pihaknya menunggu itikad baik Dari Pimpinan Media Siber Handalnews.id dan Tabloid Handal Lampung guna penyelesaian. “Kami tunggu permintaan maaf secara tertulis pada yang bersangkutan (Yanny munawarty, ST )
dari Handalnews.id dan Tabloid Handal Lampung. kami tanggu 1X24 jam, kalau tidak ada juga maka akan kami teruskan ke jalur hukum,”tegas Mulyadi.( Sam )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.