LK3 dan P2TP2A Dampingi pelajar SMA Korban Pelecehan Seksual Ke USBN

820
Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Pringsewu telah melakukan pendampingan terhadap dua pelajar SMA korban pelecehan seksual untuk mengikuti Sekolah Berbasis Nasional (USBN) yang berlangsung 19-24 Maret 2018.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu juga mengawal kedua pelajar itu, WN dan RS yang saat ini kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mereka, dalam proses penyidikan Polres Tanggamus.
Karena hingga kini masih dalam proses hukum, maka keuda pelajar itu difasilitasi di rumah aman yang disiapkan Dinas Sosial Provinsi Lampung sekitar dua bulan.
i??
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, sebelumnya LK3 dan P2TP2A Kabupaten Pringsewu terlebih dulu melakukan koordinasi antar instansi, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Pringsewu hingga ke sekolah yang menjadi tempat ujian bagi mereka. “Guna memastikan warga negara untuk memperoleh haknya dalam bidang pendidikan,” ujarnya, Senin (26/3).
Pemerintah berkewajiban menjamin kelangsungan belajar mereka. Pemkab Pringsewu melalui LK3 dan dinas terkait menjembatani kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya terhadap hal-hal yang mengganggu ketahanan keluarga sebagai akibat dari masalah psikososial.
Arif Nugroho memaparkan, sejak Januari hingga Februari 2018 ini sudah terungkap delapan kasus yang melibatkan anak. Dari beberapa kasus tersebut, LK3 Dinas Sosial melakukan pendampingan terhadap 18 anak, baik sebagai korban maupun pelaku. “Mereka korban pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak maupun kriminalitas oleh anak,”ungkapnya.
Hal itu dikuatirkan masalah tersebut akan terus bertambah, mengingat arus globalisasi dan perkembangan informasi saat ini yang terlambat diantisipasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pola pergaulan anak dan masyarakat pada umumnya.
Kadis Sosial Pringsewu menambahkan, semua hal menimpa anak diyakini akan menimbulkan dampak psikososial keluarga yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terganggunya ketahanan keluarga. LK3 Pringsewu berkewajiban membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.(pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.