Faktualmedia.co
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memahami 6 Bidang yang Menjadi Urusan Absolut Pemerintah Pusat
BANDAR LAMPUNG faktual.co–Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memahami 6 bidang yang menjadi urusan absolut Pemerintah Pusat. Enam bidang tersebut: Pertahanan, Keamanan, Moneter, Yustisi, Politik Luar Negeri dan Agama. “Di dalam UU No.23 2014 disebutkan dengan tegas bahwa segala aturan yang ada kaitanya dengan agama merupakan urusan absolute (mutlak), kewenangannya tidak diberikan kepada daerah,” tegas Kabag Kebijakan Daerah Provinsi Lampung Sulistiyowati menanggapi pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menolak Peraturan Daerah (Perda) baca tulis Al Quran.
Adalah salah alamat jika melempar persoalan penolakan ke Pemprov Lampung karena sudah jelas hal tersebut merupakan wewenang Pusat. Sulistiyowati menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak menolak Perda baca tulis Al Quran yang diajukan oleh Pemkot.
Ketidakpahaman Pemkot terhadap peraturan perundang-undangan terlihat dari urutan logis pemahaman hukum. Dalam UUD 1945 Amandeman Pasal 28 J ayat 2 disebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tunutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pada kalimat “tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang”, maka selayaknya Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut 6 urusan absolut tersebut mematuhi UU yang berlaku, yakni UU No.23 Tahun 2014.
Dalam penjabaran pemahaman tentang hal ini, enam bidang tersebut merupakan pengecualian dari otonomi seluas-luasnya dari otonomi daerah. Dengan kata lain, enam bidang tersebut tidak menjadi urusan otonom sehingga Perda yang merupakan pilar utama yang memayungi realisasi otonomi daerah tidak diperkenankan memuat materi keagamaan. (hms)