Maraknya Penjualan Buku Paket LKS, Mendiknas Tutup Mata !

1,245
TANGERANG, FAKTUAL – Semangat untuk menempuh pendidikan tahun ajaran 2017 sudah dimulai, guna untuk melakukan penyeleksian para calon murid baik setingkat SD sampai SLTA khusus nya sekolah tingkat negeri.

Para orang tua murid banyak menemukan hambatan dan kebingungan untuk mendaftarkan anak anak mereka, hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya belum juga dimulai jadwal pelajaran beberapa sekolah mengharuskan untuk membeli paket buku lembaran kerja sekolah (LKS).

Beberapa orang tua wali murid saat di konfirmasi FAKTUAL, mengatakan Bahwa mereka sangat keberatan dengan peraturan yang mewajibkan semua peserta didik baru wajib membeli buku LKS. Hal ini banyak terjadi di hampir semua tingkat pendidikan setingkat SD sampai SLTA(SMA).Sekabupaten tangerang Banten.

Salah satu sekolah setingkat SLTP,(SMP) dengan terang terangan menjual buku LKS kepada peserta didik baru namun saat di konfirmasi para panitia dan penyelenggara tidak bersedia memberikan keterangan, kepada para wartawan.

Penjualan buku LKS, yang di selenggarakan oleh setiap sekolah Bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS).

Peraturan Mendiknas,No,2/2008, Tentang Buku.

Dalam pasal 11 Peraturan Mendiknas,No,2/2008 “Melarang Sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik,baik kepada pesert didik baru atau pun peserta didik lama”.

Sungguh sangat di sayangkan semangat generasi muda kita untuk menempuh pendidikan tercoreng oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktek dan modus ini A�sudah berlangsung bertahun tahun, Namun belum ada penindakan dari dinas terkait. (iskandar)”

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.