Mataram Lokus Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas PATBM FISIP Unila

394

PRINGSEWU, FAKTUAL – Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu menjadi lokus kegiatan Peningkatan Kapasitas Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang diselenggarakan oleh FISIP Universitas Lampung.

Kegiatan yang merupakan bagian dari pengabdian masyarakat Universitas Lampung ini dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu yang juga Ketua LPA Kabupaten Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, di Balai Pekon Mataram, Selasa (25/8/20), diikuti para Satgas PATBM Kabupaten Pringsewu.

Turut hadir mendampingi Wabup Pringsewu, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, SE, MM, Kadis P3AP2KB Pringsewu Purhadi, M.Kes., Kabag Prokopim Moudy Ary Nazolla,S.STP, MH, Camat Gadingrejo Yuli Susapto beserta uspika dan Kapekon Mataram. Sedangkan dari Unila, hadir Rahayu Sulistyowati, S.Sos., M.Si. (Dosen Administrasi Negara FISIP Unila) beserta dua orang pendamping.

Wakil Bupati Pringsewu mengatakan sinergitas yang baik diantara semua pemangku kepentingan akan menjadikan upaya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dapat terwujud, dimana perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak juga perempuan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah namun juga tanggungjawab bersama.

Dikatakan oleh Wabup, Kabupaten Pringsewu memiliki sejumlah Kampung Layak Anak dimana salah satunya adalah Pekon Mataram. Selain itu, Pringsewu juga sudah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak beberapa waktu lalu, meskipun beberapa kasus anak juga masih terjadi di daerah ini.

Pihaknya juga terus memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat, agar kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi di Pringsewu, disamping telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait hal tersebut, diantaranya Perda No.07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, serta SE Bupati Pringsewu No.09 Tahun 2017 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa yang dapat dipergunakan untuk Kampanye dan promosi hak-hak anak, keterampilan, pengasuhan anak dan perlindungan anak, sesuai Permendes No.19 Tahun 2017. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.