Melihat Pelaksanaan Anggaran DPRD Lampung Bagian 1, Sisa Dana Sosper Diduga Masuk Kantong Legislator

412

Bandar Lampung, – faktualmedia.co- Setiap anggota DPRD Provinsi Lampung mendapat kucuran dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Rp40 juta per kegiatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak berjalan maksimal. Sehingga setiap legislator diduga bisa mengantongi sisa dana Sosperda mencapai Rp10 juta-Rp20 juta per kegiatan.
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menetapkan program Sosperda dilaksanakan sebanyak 12 kali dan sosialisasi ideologi Pancasila serta wawasan  kebangsaan sebanyak 6 kali pada tahun 2021. Sosperda dilaksanakan setiap satu bulan sekali, sementara sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp40 juta per kegiatan untuk setiap anggota Dewan.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setiap kegiatan Sosperda dihadiri minimal sebanyak 100 peserta. Dan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dihadiri minimal sebanyak 130 peserta.
Dalam pelaksanaannya, dua kegiatan ini belum berjalan maksimal. Diduga kehadiran jumlah peserta tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga setiap legislator masih bisa mengantongi sisa dana Sosperda maupun sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Sumber Kupas Tuntas di DPRD Provinsi Lampung menyebutkan untuk bulan Januari dan Februari 2021, semua anggota DPRD Lampung sudah turun ke masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sumber ini mengatakan melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota dewan di lapangan belum berjalan efektif dan optimal. Ia menilai anggaran Sosperda sebesar Rp40 juta per anggota Dewan  cukup besar, sehingga terjadi pemborosan anggaran.
“Karena ada anggota Dewan yang melakukan sosialisasi asal-asalan dengan tempat di rumah, yang tingkat kehadiran masyarakat tidak lebih dari 50 orang. Maka diperkirakan kegiatan Sosperda seperti ini cuma menelan anggaran Rp15 juta,” kata dia, Minggu (7/3).
Ia melanjutkan anggota Dewan berdalih hanya 50 orang yang bisa hadir, karena masih masa pandemi Corona sehingga peserta harus dibatasi. Namun, sosialisasi hanya digelar sekali itu saja.
“Tapi ada juga anggota Dewan yang melaksanakan dengan serius, dihadiri banyak masyarakat dengan melibatkan pembicara yang kompeten sehingga menelan anggaran lebih besar. Tapi, lagi-lagi anggaran yang dihabiskan tidak lebih dari Rp25 juta. Cukup variatif seseran para wakil rakyat di DPRD Lampung dari Sosperda ini, ada yang telak dapat seseran Rp20 juta, ada yang cuma dapat Rp10 juta,” ujar sumber tersebut.

Seorang warga di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuturkan ia sempat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru  yang dilaksanakan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada tanggal 14 Februari 2021 lalu.

Ia mengatakan, saat itu sosialisasi hanya dihadiri kurang dari 50 orang. Karena sosialisasi hanya dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari kelurahan setempat saja. “Jumlahnya nggak banyak, kurang dari 50 orang sepertinya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Provinsi Lampung, Helmi Saad mengatakan Sosperda merupakan kegiatan wajib setiap anggota DPRD di Provinsi Lampung. Setiap dewan harus melakukan sosialisasi peraturan daerah di setiap daerah pemilihannya (Dapil).
Helmi mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, semua biaya yang dikeluarkan dalam Sosperda akan dituangkan dalam laporan di setiap kegiatan. Karena akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK.
“Sementara untuk lokasi dan waktu itu akan dibahas terlebih dahulu oleh Bansus (Badan khusus). Kalau di 2021 baru dua kali Januari dan Februari. Tetapi kalau saat itu biasanya dilakukan satu atau dua titik, tapi karena kini Covid bisa sampai 4 titik karena tidak bisa dilakukan dengan banyak orang,” jelas dia.

Helmi menerangkan kegiatan Sosperda dilakukan setiap bulan dengan anggaran sebesar Rp40 juta. Dana ini  untuk sewa gedung dan lain-lain yang tertera dalam juklak dan juknis.
“Untuk anggaran yang tidak digunakan harus dikembalikan dalam kas. Anggaran ini diserahkan sebelum kegiatan dilakukan. Dan kemudian yang menyiapkan segala sesuatunya yaitu pihak ketiga. Karena anggota Dewan tidak menerima uang. Kecuali anggota dewan tersebut juga sebagai narasumber,” ujarnya.
Setelah kegiatan harus membuat laporan, dan mencetak buku laporan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban dan laporan ini diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
“Kita juga meminta evaluasi. Kalau dari BPK, apabila ada anggaran yang tidak tertera dalam laporan, maka uangnya tidak bisa dicairkan,” kata dia.
Diketahui, pelaksanaan program Sosperda sesuai juklak dan juknis Sekretaris DPRD Lampung Nomor: 165/4/III.01/KPTS/2021 tentang Pembiayaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.
Dana yang dialokasikan digunakan untuk MC, pembaca doa, narasumber, moderator, transport peserta, cetak banner, cetak Perda, konsumsi (nasi kotak dan snack), sewa tempat /gedung/tenda, sewa kursi dan sarung kursi, sewa sound system dan belanja operasional kesekretariatan.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Lampung, Ibnu Hajar menambahkan dalam satu tahun setiap anggota DPRD Lampung melakukan Sosperda sebanyak 18 kali dengan anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp40 juta di masing-masing kegiatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 12 kali Sosperda Provinsi Lampung yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan dilakukan setiap bulannya. Serta sisanya yaitu 6 kali merupakan sosialisasi  peraturan perundang-undangan dalam rangka penyebarluasan produk hukum dan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilakukan dua bulan sekali.
“Jadi untuk satu tahun anggota DPRD melakukan Sosperda sebanyak 18 kali. Dimana 12 nya merupakan sosialisasi perda yang dilakukan setiap bulan dan sisanya 6 yaitu sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” terang dia.
Ia melanjutkan, setiap sosialisasi peraturan daerah Lampung harus mendatangkan 100 orang. Sementara untuk pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan harus mendatangkan 130 orang. “Kegiatannya tidak bisa dijadikan satu karena agenda dan pembahasan nya berbeda,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan kegiatan Sosper dari seorang anggota DPRD Provinsi Lampung pada bulan Oktober 2020 yang dihimpun Kupas Tuntas, hanya menghabiskan dana sebesar Rp22,6juta untuk sekali kegiatan Sementara anggaran yang dialokasikan mencapai Rp40juta per kegiatan.
Rinciannya, biaya transport peserta satu orang mendapat Rp100.000 dikalikan 100 peserta sehingga totalnya Rp10.000.000. Biaya sound system sebesar Rp3.000.000, cetak bannersebesar Rp72.000.
Lalu honor satu narasumber per jam sebesar Rp1.500.000, untuk lama waktu selama 3 jam sehingga total Rp4.500.000. Dipotong pajak Rp675.000, sehingga total bersih satu orang narasumber mendapat Rp3.825.000. Dan untuk biaya jasa bagi dua narasumber sebesar Rp 7.650.000.
Untuk anggaran snack, satu anggota DPRD Lampung menyiapkan jatah 115 kotak dengan harga satu kotak sebesar Rp17.000. Sehingga total habis Rp1.955.000.
Apabila diakumulasi secara keseluruhan total anggaran yang terpakai hanya Rp22.677.000. Sementara satu anggota dewan mendapat jatah anggaran sebesar Rp40 juta.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.