Mengendarai Sepeda Motor Tanpa  Helm Kedapatan Membwa Sabu Warga Linggapura Diamankan Polisi

448

Sukohario faktualmedia.co. –  Pringsewu-Nekat mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm seorang warga Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung tengah berinisial ES als Baut (26) tengah diamankan aparat kepolisian. ES diamankan aparat Kepolisian selain karena melakukan pelanggaran lalu lintas ternyata kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

“awalnya ES diberhentikan oleh Petugas Satuan lalu Lintas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di jalan Raya Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Senin (11/1/2021) pukul 07.15 WIB karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik pada Selasa (12/1/2021) siang

Ia melanjutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polantas pelaku ES bertingkah mencurigakan, dan membuat petugas menjadi curiga, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa oleh pelaku.

“dalam proses penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotikan jenis shabu yang disimpan didalam tas selempang milik pelaku” terang kasat narkoba.

Setelah dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku ES mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial (E) di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Menurut pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani ini dirinya memang sudah lebih kurang 3 bulan belakangan ini sering menggunakan narkotikan jenis sabu dan sabu tersebut selalu dibeli dari temanya yang berdomisili diwilayah lampung tengah tersebut” ungkap Khairul Yassin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan dan kami lakukan penahanan di mapolres pringsewu.

“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan tim dari Satreskoba Polres Pringsewu tengah melakukan pengembangan” jelas Khairul yassin

“untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba (subali).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.