MPAL Kabupaten Lampung Timur Minta Bupati Copot Plt Kadis Kesehatan

811

Lamtim – Faktualmedia.co
Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai) Berharap semua Pihak Menahan Diri, Untuk tidak mengeluarkan Statement, yang dapat Menghadirkan Persepsi dan Interpretasi serta Spekulasi, sehingga Menimbulkan Polemik dan Kegaduhan di tengah Masyarakat.
Himbauan tersebut, seiring Viralnya Komentar Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam Menyangkut ” Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sangat tidak Mendidik dan di Paksakan ” melalui Media Tiktok beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Ketum MPAL Meminta Bupati Lampung Timur, Drs. Dawam Raharjo untuk Mencopot dan Memberhentikan, Hairul Azam dari Jabantanya selaku Plt.Kadis Kesehatan, karena diaggap telah Menciptakan Polemik dan Kegaduhan di Tengah – tengah Masyarakat Luas.

Perlu di Garis bawahi, MPAL tidak dalam Posisi Menjadi Tim Pembela pihak siapapun, dan tidak Terafiliasi dengan Partai Politik manapun. MPAL memiliki Pendapat dan Sikap serta Prinsip Organisasi sendiri. Kita Sama – sama memiliki Tanggung Jawab untuk Masa depan Kabupaten Lampung Timur ini.

Pria dengan sapaan SA, yang juga Menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini, menambahkan, Selain Bidang Pendidikan, Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat merupakan Program Prioritas Vital Negara, yang sangat Urgent. Ini Perintah Undang – undang tidak boleh di Nafik-kan, apalagi di Hilangkan, Negara Harus Hadir untuk Menyelamatkan Setiap Nyawa Rakyat nya, dan Melindungi Segenap Tanah Tumpah Darah Ini, bunyi salah Pasal yang termaktum dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.

Kesehatan, Jaminan Sosial merupakan Hak Dasar, juga bagian dari Hak Azasi setiap Warga Negara, di mana Wajib Hukum nya Negara Memenuhi dan Menjalankan Kewajiban Hajat tersebut, dalam Rangka Memenuhi Amanat sila ke- 5 Pancasila, yakni ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ”
Menghilangkan Hak Dasar Rakyat, yang sudah tertuang baku dalam Undang – undang, Berarti, Melawan dan Melanggar Perintah Undang – undang dan Konsekwensi nya bisa di-Impacment (dimakzukan) dan dapat di Pidana.

Apalagi dalam Keadaan suatu Hal Kegentingan, yang sifatnya Memaksa, contoh seperti Wabah Pademi Covid- 19 yang melanda Global. Pemerintah dapat Mengeluarkan dan Mengambil Kebijakan, kendati sedikit Bergesekan dengan sebuah Peraturan bukan berarti, Untuk menyerempet atau melanggar Undang – undang, tetapi pada Prinsipnya, dalam Sistem Hukum Ketata Negara-an “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi dan di Atas Segalanya “. sehingga dalam Hal ini, Negara tidak boleh Behitung dan berbicara Untung Rugi dan Negara di Haramkan menjadikan Rakyatnya sebagai Lahan Berbisnis, Ruang Pendapatan Negara ada pada kanal berbeda melalui BUMN/BUMD.

Begitupun Hajat Dasar Rakyat, tidak boleh di Persulit dengan Birokrasi Administrasi yang Berbelit – belit, KTP dan KK adalah bentuk Pengakuan Negara terhadap Keabsahan Status Warga nya, di perpendek Hirarki Birokrasinya Administrasinya akan lebih baik, tutup Suttan Kiyai.(tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.