NGO – JPK Korwil Lamtim Dan Kota Metro : Anggaran APBD LT TH 2021, Realisasi Dan Penyerapannya Minim

450

Lamtim  faktualmedia.co – Kordinator Wilayah ( Korwil ), Non Goverment Organization, Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ), Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro, Menyoroti Kinerja Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang Berimbas pada Rendah dan Minim Nya, Realisasi Penyerapan Anggaran pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ), yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), Sampai Memasuki Triwulan lV Tahun Anggaran 2021 .

Demikian Di Ungkapkan, Sekretaris ( Sekwil ), Wilayah Non Govermant Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK ) Lampung Timur dan Kota Metro Damiri, Di Dampingi Ketua Bidang Tata Kelola dan Kebijakan Pemerintah Daerah Andri Afrizal, SH, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi ( Infokom ) Eriyan Erme, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Azzohiri S.Pd.I, Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang – undangan, Samsi S.IP, dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan ( Balitbang ), Darmawan Saputra. SH, di Kantor NGO – JPK Korwil Lamtim – Kota Metro .
Jalan Ki . Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Senin ( 27/09/2021 ) .

Damiri Mengatakan, Seharusnya, Bupati Lampung Timur, Drs. H M Dawam Raharjo, MSi . Lebih Tegas Mengarahkan Seluruh, Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), Dalam Hal, Mengimplementasi kan, Target Serapan Anggaran, Terutama Program – program Skala Prioritas, yang Langsung Menyentuh, dan di Rasakan Langsung oleh Masyarakat, Dalam Bidang, Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur, Baik itu Melalui Pengadaan Barang dan Jasa, yang di Lakukan Pihak Ketiga, maupun Swakelola .
Ini Masalah Ketegasan dan Kepiawaian Seorang Kepala Daerah, Dalam Memanage Tata Kelola Pemerintahan, Bagi Kepala OPD yang Tidak Mampu Menterjemah kan, Arah dan Kebijakan Pembangunan, Untuk di Jadikan, Catatan Kedepan Untuk di Pertimbangkan, karena Hak Prerogatif itu di Miliki Seorang Pimpinan Daerah .

NGO – JPK Berpandangan, APBD Adalah, Instrumen dan salah satu cara yang menjadi Bagian Terpenting, yang tak Terpisahkan, Meningkatkan Perekonomian suatu Daerah, yang juga dapat Mengakomodir di Beberapa Sektor Real, Dalam Kehidupan Ekonomi Masyarakat, karena dapat Menyerap Tenaga Kerja, hingga Berdampak pada Pendapatan Masyarakat dan Pelaku UMKM .

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir.H Joko Widodo, Melalui Peraturan Presiden ( PERPRES ), Nomor : 18 Tahun 2020, Agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, di Seluruh Indonesia Menyegerakan Penyerapan APBD di Seluruh Negeri .

Menurut hasil Tela’ah dan kajian NGO – JPK korwil lamtim dan Kota Metro, Bahwasa nya, ada Beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Lampung timur, semisal Dinas Pekerjan Umum ( PU ), Dinas Kesehatan ( DINKES ), dan Dinas Pertanian Yang Memiliki Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Tetapi Serapan Nya, Sangat Lambat, NGO – JPK Mensinyalir, Jangan – jangan ada Ketimpangan, Dalam Komunikasi, atau mungkin akibat Lemot nya, Sistem Administrasi Keuangan yang di Jalankan, oleh Para Aparatur sipil Negara ( ASN ), pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.