Paripurna Istimewa Dihadiri 19 Anggota Dewan

638

Faktualmedia.co – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Tiga anggota DPRD Pesisir Barat masa keanggotaan 2014-2019, di gedung wanita Sekretariat Daerah Pesisir Barat, pada Senin (5/11).

Dalam kegiatan rapat paripurna istimewa itu dihadiri 19 anggota DPRD dari 22 anggota DPRD Pesisir Barat. Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Piddinuri, didampingi wakil ketua I M.Towil dan Wakil Ketua II AE Wardhana Kusuma. Selain itu dihadairi Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, wakil Bupati Erlina., Sekda Pesisir Barat Azhari, Kapolres Lampung Barat, AKBP. Doni Wahyudi serta unsur Forkopimda Pemkab Pesibar dan Lampung Barat dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat.

Sekretaris Dewan Pesisir Barat , Maulana menyampaikan surat keputusan Gubernur Lampung tentang peresmian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019.

Sementara dalam sambutan Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Erlina bahwa pihaknya menyampaikan yakni dasar peresmian pemberhentian 3 (tiga) anggota DPRD kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019, yaitu sebagai berikut:

Surat keputusan Gubernur Lampung nomor: g/467/b.01/HK/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Hj. Supardalena dari Partai Golongan Karya.

Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/469/b.01/HK/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Juliansyah. B dari Partai Golongan Karya.

Surat keputusan Gubernur Lampung nomor : g/471/b.01/HK/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Holan Sudirman dari Partai Bulan Bintang.

” Terhadap peresmian pemberhentian 3 (tiga) anggota DPRD sebagaimana tersebut diatas, saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten pesisir barat, semoga apa yang telah disumbangsihkan terhadap bangsa dan negara akan menjadi amal baik bapak ibu sekalian,” ucap Erlina.

Sedangkan dasar peresmian pengangkatan 3 (tiga) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019, yaitu sebagai berikut:
Surat keputusan Gubernur Lampung nomor : G/468/b.01/HK/2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Mega Mustika, A.Md.Kep.

Surat keputusan Gubernur Lampung nomor : G/470/b.01/HK/2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dprd kabupaten pesisir barat masa jabatan 2014-2019 atas nama saudara M.Syahruddin.

Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/472/b.01/HK/2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Aris Ikhwandi.

” Selanjutnya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat saya mengucapkan selamat kepada bapak/ibu atas telah dilaksanakan peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat pengganti antarwaktu masa jabatan 2014-2019. Semoga dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang selaku anggota dprd dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta selalu diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.