Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar rapat Paripurna persetujuan Tata Tertib (Tatib) perubahan keanggotan DPRD Pesibar masa bakti 2014-2019.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Wanita Kecamatan Pesisir Tengah, pada Kamis (10/10) sekitar Pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pesibar, AE. Wardhana Kesuma.
Persetujuan Ranperda Pesibar Tahun 2018 tersebut, digelar rapat dengan dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari 19 anggota. Yang sebelumnya DPRD Pesibar berjumlah 25 anggota dan 6 anggota lainnya tidak terdaftar lagi sebagai Anggota DPRD Pesibar dikarenakan ke-6 Aleg tersebut sudah pindah partai berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan hal itu juga berdasarkan hasil konsultasin Pansus DPRD ke Dirjen Kemendagri.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Pesibar Piddinuri, Wakil ketua I, M. Towil, Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesibar Erlina, kepala OPD, dan unsur forkopimda Lambar – Pesibar.
Disampaikan, jurubicara anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tatatertib perubahan keanggotaan DPRD Pesibar oleh Ali Yudiem bahwa membahas dan menyempurnakan peraturan yang sebelumnya dan lebih mengacu kepada kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balance antara DPRD dan Pemerintah daerah.
Selanjutnya pihaknya sampaikan hasil pembahasan tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang kesimpulannya sebagai berikut:
Penambahan pasal yang mengatur tentang Mekanisme DPRD Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan karena berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Selain itu, DPRD juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Adanya Pembagian Pembidangan 3 (tiga) Komisi yang sebelumnya Komisi A, B, dan C berubah penamaan menjadi Komisi I, II dan III. Pembagian ruang lingkup tugas komisi adalah sebagai berikut:
Komisi I : Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pertanahan.
Komisi II : Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan.
Komisi III : Bidang Pendidikan, Agama dan Kesra.
Selanjutnya mengenai Mitra Kerja Komisi dimuat dalam pasal penjelasan.
Bahwa Anggota Panitia Khusus DPRD yang sebelumnya tidak diatur jumlahnya. Dalam rancangan tatib ini Jumlah Anggota Panitia Khusus DPRD ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Adanya perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan khususnya Badan Musyawarah yang sebelumnya tidak di atur dalam tatib kemudian pada tatib ini di muat dalam pasal penjelasan.
Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
“Demikian laporan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini kami sampaikan, untuk selanjutnya kami usulkan kepada Rapat Paripurna untuk dapat dijadikan Peraturan DPRD,” tutup Ali Yudiem.
Pihaknya berharap nantinya setelah Peraturan Tata Tertib DPRD disahkan agar menjadi acuan dan semangat Anggota DPRD untuk membangun Kabupaten Pesisir Barat serta memberi manfaat bagi masyarakat. (Gus)