Faktualmedia.co
Pesawaran – Faktual – Keluarga dari tujuh pelaku yang tertangkap dalam kasus Ilegal Loging di Register: 19 Taman Hutan Raya wan Abdurahman (Tahurawar) menuntut agar oknum aparat TNI Indisial Sy harus bertanggung jawab dihadapan Hukum.
Sri Susanti (37) istri Tohir asal Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan yang sedang ditahan di Polres pesawaran, menjelaakan, kedatanganya untuk minta pendampingan kepada Gapoktan Molokh Lestari, untuk melaporkan oknum TNI indisial Sy,
Karna Suaminya kerja sonokeling atas perintah Oknum TNI indisial Sy, yang membayar juga Sy. Saat Sy datang kerumah Tohir, nyuruh kerja proses sonokeling, suamiku tohir menolak, namun Oknum tersebut memaksa, dan apabila ada penangkapan Sy bertanggung kawab, ” ungkap Sri dirumah Gapoktan Molokh Lestari, Minggu 24/9 “.
Ditempat yang sama mariah istri dari Wahidin, juga menjelaskan hal yang sama, wahidin bekeja kayu sonokeling karna disusul oleh Oknum TNI SY dirumahnya, Sy datang kerumah nyuruh bekerja, lalu saya tanya kepada Sy kerja Apa Pak ? Sy menjawab kerja nyinso sonokeling. Lalu mariah menjawab jangan pak, itukan kayu kawasan, jawab Sy, udah gak apa apa, saya tanggungjawab penuh, saya juga aparat, dan sy Intel Kodim, kalau sampai ada penangkapan, jabatan saya taruhanya, ” beber Mariah saat menirukan pembicaraan SY saat dirumahnya ”
Sudarni istri Endar asal Desa pesawaran menegaskan, kedatangan kami di Rumah Ketua Gapoktan Molokh lestari, menyatakan bahwa kami keluarga dari 7 Orang yang ditahan, telah sepakat akan melaporkan Oknum tersebut kepihak yang berwajib, Karna menurutnya, suamiku ditahan karna bujuk rayu dari Sy, dan Sy janjinya bertanggungjawab namun hingga sekarang juga tidak ada kejelasan, maka kami minta didampingi oleh Ketua Gapoktan untuk melaporkan Oknum, jangan cuma masyarakat kecil aja yang ditahan, sedangkan Sy masih melenggang, dan sering ketemu Sy di polres pesawaran, kok dia biasa aja, gak juga ditahan, ” ujar Sudarni sambil bernada kesal ”
Dengan kedatangan 7 keluarga yang ditahan di polres pesawaran hasil Oprasi tangkap Tangan (OTT) senen 11/9, Ketua Gapoktan Molokh Lestari, Nasren menjelaskan, bahwa tuntutan keluarga untuk pembebasan 7 orang yang ditahan bukan kewenangan dari Gapoktan, itu ranah Kepolisian yang menanganinya. Terkait bapak dan ibuk menuntut keadilan, mari kita bersama sama untuk melaporkan Oknum tersebut ke pihak yang berwajib. Agar kedepan tidak lagi ada masyarakat yang ditipu oleh oknum aparat dan saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada aparat dari Oknum Polhut, TNI, Marinir, Kepolisian, LSM, Media dan lain lain, yang mengajak proses Kayu didalam Kawasan, jangan mau, karna kayu dalam kawasan adalah untuk dijaga dan dilindungi oleh Undang undang, ” tutur Nasrin kepada 7 keluarga yang ditahan “.
Nasrin menambahkan, bahwa kasus tersebut kami telah melaporkan ke exsekutip Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang konsen menangani Lingkungan. Berdasarkan surat dari Gapoktan, Walhi telah melayangkan surat ke istansi terkait, seperti contoh ke Polda Lampung, DisHut Lampung, Komisi II DPRD propinsi Lampung, Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran. untuk mengusut tuntas pembalakan liar teraebut. Gapoktan Molokh Lestari telah minta pendampingan dari Walhi, sekaligus penasehat Hukum dari LBH Bandar Lampung, agar hasil penangkapan yang selama ini tidak jalan, untuk bisa terungkap kembali, ” pungkaanya Nasrin “. (RIN)