Pembalakan Liar RG 19 Tahurawar Diduga Atas Perintah Oknum TNI

996

Pesawaran – FAKTUAL -Hasil kerja keras Polres dan Poktan Molokh Lestari lakukan penangkapan pelaku pembalakan Liar di Regester: 19 Taman Hutan Raya wan Abdurahman (Tahurawar) wilayah umbulan Talang betuah, Desa Sukadadi kecamatan Gedong Tataan, 7 orang diduga pelaku berhasil diamankan Polres Pesawaran, ” Senen 11/9 pada pukul 03.00 dini hari. ”

Hasil pantauan Faktual media , dalam bulan September 2017 sudah tiga kali penangkapan pembalak liar di Regester 19.Pada tanggal 1/9, yang dilakukan oleh Polhut Propinsi Lampung, berhasil mengamankan Empat orang yang diduga sebagai pelaku,barang bukti, empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk mengunjal kayu sonokeling hasil pembalakan liar, dan kayu sonokeling masih berada di tempat pengepulan kayu yang siap di angkut mobil, namun sayangnya kayu tersebut tidak diamankan oleh polhut, sehingga pada keesokan harinya barang bukti kayu tersebut sudah raib, diduga di angkut oleh para pelaku pembalakan liar.

Sabtu 9/9- 2017, polres pesawaran bekerjasama dengan Kelompok Tani (Poktan) molokh Lestari berhasil mengamankan 32 glondong kayu sonokeli dalam bentuk balken. Para pelaku kabur karna diduga informasi sudah bocor. Senen 11/9 Polres Pesawaran bersama masyarakat,hanya menangkap 7 orang diduga kuat sebagai pelaku, dengan Barang Bukti 6 potong sonokeling dalam bentuk Balken, 4 unit Senso dan 3 unit motor. Menurut keterangan dari beberapa keluarga yang diduga pelaku, mereka mereka bekerja atas perintah Oknum aparat TNI indisial Yg.

Sementara itu Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan akui kalau pelaku pembalakan liar atau illegal logging melibatkan oknum, Kini kasusnya terus diproses dan dikembangkan.
“Ya, pada kasus illegal logging yang sedang ditangani memang ada keterlibatan oknum. Kini masih terus kita proses dan dikembangkan kasusnya,a�? kata dia,saat memberi keterangan didepan kantor bupati setempat, Selasa (12/9).

Dijelaskan, pada kasus tersebut, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang pelaku berikut barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan di Talang Betuah, Register 19 Taman hutan raya Wan Abdurakhman.

“Untuk para pelaku, kita kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegasnya.

Menurut Dendi Ronadhona Bupati Pesawaran, terkait aktifitas pembalakan liar tersebut, ia mengatakan selama ini pihaknya sering membahas soal illegal logging yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.
a�?Saya juga sudah sering komunikasi baik bersama polisi maupun TNI untuk dapat ikut mengawasi sektor hutan kita dan sekaligus bisa menindak para pelaku pembalakan liar dan Saya selalu meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pemantauan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pesawaran, sebab jika sampai hal itu terus oleh tangan-tangan jahil maka sudah dapat dipastikan, masyarakat lah yang akan merasakan kerugiannya, salah satu contohnya musibah banjir yang sudah beberapa kali terjadi,a�? tegas dia. (Rin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.