Pemkab Pesawaran Dan Kejari Lamsel Sosialisasi Dana Desa Dan TP 4

674

Pesawaran – FAKTUAL – Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, sedikit berang dan kecewa terhadap beberapa kepala desa yang tidak menghadiri acara sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang diselenggarakan oleh Kejari Lampung Selatan, di aula kantor pemkab Pesawaran, Kamis (24/8).
Karena menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini sangat lah penting untuk setiap Kades yang memegang kuasa penuh dan tanggung jawab anggaran dana desa (DD).
“Padahal acara ini sangatlah penting untuk para kades, karena saat ini para kades lah yang menjadi sorotan lapisan Masyarakat terkait penggunaan DD. Selain itu, dari LSM, media, aparat penegak Hukum bahkan sampai KPK juga lagi serius .menyoroti hal tersebut, ” jelasnya Eriawa, Kamis (24/8).
Menurutnya, saat ini sudah banyak contoh kades terkurung akibat salah menggunakan DD tersebut, dan akhirnya tertangkap oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hal seperti itu terjadi di Kabupaten Pesawaran, maka dari itu kami menggandeng Kejari Lampung Selatan untuk mengawal dan mengawasi penggunaan DD ini,” jelasnya.
Eriawan juga menghimbau, kepada seluruh kades yang ada di Pesawaran untuk berhati-hati dalam melakukan perencanaannya dan pembangunan fisik di lapangan. Dan jangan sampai pengelolaan DD dimonoppli oleh keluarga, sehingga dapat membahayakan para Kades, apalagi tidak transparan dalam penggunaanya.
“Kalau ada kesulitan atau keragu-raguan bisa menanyakan langsung ke kejari , dan pihak pemkab siap untuk memfasilitasi serta Kejari sendiri sudah membuka pintu untuk kita,” tegasnya.
Sedangkan, menurut Kepala Kejari Lampung Selatan Sri Indarti, program ini memang sudah menjadi program presiden, yaitu nawacita yang ketiga pembangunan desa pinggiran.
“Kejari juga memiliki komitmen untuk mengawasi dan mengawal dana bantuan pusat yang cukup besar, yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan di pedesaan” jelasnya.
“Kami juga menerima semua laporan terkait kesimpag siuran dalam penggunaan DD, baik itu melalui media ataupun masyarakat, dengan syarat bukti buktinya yang kuat,” tutupnya. (RIN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.