Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana dan E-Court

299

etro – Faktualmedia.co
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro, Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana dan E-Court, bagi Lurah dan Camat Se- Kota Metro.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Pemkot setempat, selasa (19/07/2022).

Narasumber yang mengisi Sosialisasi, yakni Ketua Pengadilan Negeri, Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, dan Akademisi, Oki Hajiansyah Wahab.
Untuk Materi Sosialisasi ini, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor: 2 Tahun 2015.
Peraturan Mahkamah Agung yang baru, Nomor: 4 Tahun 2019,  Tentang, Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2015, Tentang, Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menyambut baik di adakannya Sosialisasi Gugatan Sederhana, dan E-Court Tahun 2022.
Dengan Harapan, akan Meningkatkan Koordinasi, Tentang, Pelayanan Administrasi Perkara, secara Elektronik dan Persidangan di Pengadilan yang Efektif.

“Negara Menjamin Hak Konstitusional setiap orang, untuk Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum, sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Negara, dalam Hal ini Pemerintah Daerah, bersama Aparat Penegak Hukum, dalam menyelenggarakan Bantuan Hukum, dan Berorientasi pada Terwujud nya, Tatanan Sosial yang Berkeadilan”.

Pada Asas nya, Semua jenis Perkara Perdata di selesaikan, melalui Mekanisme, bagi Pihak yang Bersengketa, dengan Nilai Gugatan Kecil.
Penyelesaian nya, melalui Pengadilan dengan Prosedur yang biasa bukanlah pilihan yang tepat, karena waktu dan biaya yang di habiskan, untuk Beracara di Pengadilan di anggap tidak sebanding dengan Besarnya Nilai, yang mengadopsi mekanisme Sniall Claillls court (SCC). Alasan adalah dengan Pemeriksaan Cepat, akan mengurangi Penumpukan Perkara, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melaksanakan Tugas Pemerintahan dan Pembangunan, tentunya, akan Banyak menemui Persoalan Hukum, baik di bidang Pidana, Perdata atau Tata Usaha Negara.
Hal ini, seperti adanya Gugatan dari Masyarakat, ataupun pihak Ketiga pelaksana pekerjaan. Untuk itu para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perlu mendapatkan Pengetahuan dan Wawasan yang lebih mendalam tentang Hukum”.
Kegiatan Sosialisasi Gugatan Sederhana dan E-Court Tahun 2022, merupakan suatu Kegiatan yang Berkelanjutan bagi OPD, untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman, tentang Pelayanan Administrasi Perkara secara Elektronik dan persidangan di Pengadilan yang efektif”, paparnya.

Oka Parama Budita Gocara, Menyampaikan, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan, mengenai Gugatan Sederhana ini, salah satunya adalah sebagai Upaya untuk Menyelenggarakan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan.
“Gugatan sederhana ini di ajukan, terhadap Perkara Cidera Janji dan/atau perbuatan Melawan Hukum, yang mana nilai Gugatannya Maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- Selain itu, Syarat Gugatan Sederhana adalah, Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari Satu Pihak, kecuali Kepentingan Hukum yang sama.
kemudian, terhadap Tergugat yang tidak di ketahui tempat Tinggalnya, tidak dapat Mengajukan Gugatan Sederhana”.
Hal lainnya adalah, Penggugat dan Tergugat, dalam Gugatan Sederhana Berdomisili di Daerah Pengadilan yang sama, Penggugat dan Tergugat Wajib Hadir langsung, setiap Persidangan, dengan atau tanpa di dampingi oleh Kuasa Hukum.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.