Pemprov Lamung Menggelar Bimtek Pemenfaatan Data Dan Dokomen Kependudukan

700
Bandarlampung faktualmedia. co-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar  bimbingan teknis (bimtek) pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung.  Upaya ini guna meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintah yang membidangi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Administrator Database (ADB) kependudukan se-Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Heri Suliyanto, pada acara bimbingan teknis (bimtek) pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung, di Hotel Horison Bandarlampung, Senin (24/9/2018) Malam.
Dijelaskan,  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan Iainnya.
“Terdapat 3 (tiga) jenis pemanfaatan data dan dokumen penduduk, yaitu Data agregat,Pemadanan/penyandingan/pencocokan data dan Akses data penduduk by name by address by NIK,” jelas Heri.
Diterangkan,  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dalam Pasal 5 dan 6, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna.
“Untuk itu,  peserta diharapkan mampu mengikuti kegiatan ini dengan baik.  Sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparatur yang menangani Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Pengelola Database yang mampu dan terampil serta memahami instalasi dan konflgurasi Aplikasi Pemanfaatan Data Warehouse serta operasional aplikasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan,” harap Heri.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, Samsudin Bakri menjelaskan bimtek pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung dilaksanakan selama 3 (tiga)  hari pada 24-26 September 2018, dengan peserta sebanyak 50 peserta dari Kabupaten/Kota Disdukcapil dibidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintah yang membidangi Pemanfaatan Data, Dokumen kependudukan dan Administrator Database (ADB) kependudukan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi terkait dengan Pemanfaatan Data dan dokumen Kependudukan serta operasional Database Kependudukan,” jelas Samsudin. (HMS)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.