Penasehat Hukum Serta TimTerdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak- dibawah Umur Mengajukan Eksepek Si Atau Nota Keberatan “

360

Faktaul Tulangbawang Propinsi Lampung 
Penasehat Hukum berserta tim terdakwa (PD) kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang. 
  
Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Hidayah bersama tim kepada awak media, setelah melaksanakan sidang, Senin (7/2).

Nurul mengatakan bahwa terdakwa langsung  Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Jika Penahanan dan Penetapan tersangka PD oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap PD telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan PD,” jelasnya

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi  dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak, jika terperiksa ada penasehat hukum yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, jika terperiksa tidak di dampinggi oleh penasehat hukum maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.