Penegak Hukum Harus Tindak Pengecor BBM Pakai Jerigen

691

 

Faktualmedia.co – Penggiat Organisasi Masyarakat (Ormas) Kumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar) menemukan aktifitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23-34509 Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang melakukan pengisian (cor-red) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ke jerigen.

Demikian disampaikan anggota Kumpar, Suwandi, Rabu (2/1), bahwa temuan aktifitas pengisian BBM jenis premium ke jerigen oleh operator SPBU Lintik dimaksud ditemukan saat aktifitas pengecoran menggunakan kendaraan masih berlangsung. “Sangat jelas petugas operator melakukan pengisian premium ke jerigen yang disusun didekat mesin nossel,” jelas sosok yang beken disebut Cile itu.

Menurut Cile, ketersediaan BBM jenis premium yang disiapakan pemerintah dengan cara subsidi itu merupakan untuk menyuplai kebutuhan masyarakat umum. “Namun justru yang terlihat saat ini, premium bisa diperoleh dalam jumlah besar oleh orang-orang yang memiliki modal besar,” tegasnya dengan kecewa.

Karenanya, Cile meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk tindaklanjut dari informasi pengecoran BBM jenis premium ke jerigen tersebut. “Perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum terkait agar kedepan tidak ada lagi praktik demikian,” pungkasnya.

“Selain itu perlunya penindakan tersebut agar kedepan masyarakat kecil yang yang perekonomiannya tergolong menengah kebawah, tidak lagi kesulitan memperoleh premium di SPBU seperti yang dialami sebelumnya,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan ponsel, Pengawas SPBU 23-34509 Pekon Lintik, Suwono, tak menampik informasi pengisian BBM jenis premium ke jerigen tersebut. “Memang ada pengisian BBM jenis premium ke jerigen,” aku Suwono.

Suwono berkilah bahwa pengisian ke jerigen dimaksud peruntukkannya ke kelompok nelayan, koperasi, dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Indag) dan Dinas Perikanan setempat.

“Ada empat yang memiliki rekomendasi dimaksud yakni Koperasi Pos Konsumen Bintang Seroja yang diatasnamai oleh Miswandi Hasan, Koperasi Labuhanjukung yang diatasnamai Syahrial, Koperasi Pasar Mulia yang diatasnamai oleh Tamsir, dan KUBE. Mina Makmur Lestari yang diatasnamai oleh Zubir,” kilah Suwono merincikan. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.