Faktualmedia.co
Faktual Tulang Bawang propinsi Lampung
Pengadilan Negeri Menggala menggelar Tergugat sebidang Tanah di desa wiralaga Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji telah di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulangbawang mendatangkan sejumlah saksi ahli waris dan tokoh masyarakat.
Saat sidang berlangsung 2 saksi di hadirkan dalam persidangan tersebut yaitu, Ali inberon bin A kiron mantan kepala desa tahun 1996/200 dan Khusnang bin H Raden namun pihak menggugat tidak mendatangkan saksi apa pun, Rabu (30/06/2021).
Hakim Ketua menyampaikan, Nanti semua keterangan saksi kita simpulkan serta nanti kita pertimbangkan. Ujar nya
Tamabah Hakim Ketua saya akan pelajari dulu masalah waris anak perempuan ada apa gak???? Dan seperti apa aturan nya sambil tersenyum Hakim ketua. Itu”
“Kesimpulan kita sampaikan 2 minggu mendatang agar keterangan para saksi kita kumpulkan dan langsung disimpulkan hasil sidang ini,” kata Hakim Ketua
Seperti yang di katakan ahli waris saat seusai sidang mengatakan bahwa penggugat tanah dengan lebar 250×75 tersebut masih soudara, namun mereka sengketakan tahan bukan hak milik mereka.
Surat-surat yang dimiliki ahli waris lengkap dari zaman dahulu hingga sekarang masih ada dan saksi-saksi ahli waris datang pada sidang hari ini.
“Saya tetap memperjuangkan hak dan milik pribadi saya, apa lagi surat tanah yang saya miliki lengkap. Semoga hakim ketua memberikan kesimpulan sesuai harapan,” tutupnya Mad Rasyid salah satu ahli waris. (Muh)