Pengadilan negeri Menggala  menggelar Tergugat Sebidang Tanah di Desa Wiralaga

407

Faktual Tulang Bawang propinsi Lampung
Pengadilan Negeri Menggala menggelar Tergugat  sebidang Tanah di desa wiralaga  Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji telah di gelar di Pengadilan Negeri  Kabupaten Tulangbawang mendatangkan sejumlah saksi ahli waris dan tokoh masyarakat.

Saat sidang berlangsung 2 saksi di hadirkan dalam persidangan  tersebut yaitu, Ali inberon bin A kiron mantan kepala desa tahun 1996/200 dan Khusnang bin H Raden namun pihak menggugat tidak mendatangkan saksi apa pun, Rabu (30/06/2021).

Hakim Ketua menyampaikan, Nanti semua keterangan saksi kita simpulkan serta nanti kita pertimbangkan. Ujar nya
Tamabah  Hakim Ketua saya akan pelajari dulu masalah waris anak perempuan ada  apa gak???? Dan seperti apa  aturan nya sambil tersenyum   Hakim ketua. Itu”

“Kesimpulan kita sampaikan 2 minggu mendatang agar keterangan para saksi kita kumpulkan dan langsung disimpulkan hasil sidang ini,” kata Hakim Ketua

Seperti yang di katakan ahli waris saat seusai sidang mengatakan bahwa penggugat tanah dengan lebar 250×75 tersebut masih soudara, namun mereka sengketakan tahan bukan hak milik mereka. 

Surat-surat yang dimiliki ahli waris lengkap dari zaman dahulu hingga sekarang masih ada dan saksi-saksi ahli waris datang pada sidang hari ini. 

“Saya tetap memperjuangkan hak dan milik pribadi saya, apa lagi surat tanah yang saya miliki lengkap. Semoga hakim ketua memberikan kesimpulan sesuai harapan,” tutupnya Mad Rasyid salah satu ahli waris. (Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.