Perkuat Perencanaan, Gubernur Minta Jajarannya Kuasai Permendagri No. 86 tahun 2017

737
BANDAR LAMPUNG faktual.co- Gubernur Muhammad Ridho Ficardo meminta jajaranya menguasai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 agar dapat lebih mematangkan perencanaan pembangunan daerah dan melakukan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah. Hal itu disampaikan Gubernur, melalui Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 86 tahun 2017, di Hotel Emersia, A�Selasa (16/1/2018).
“Kita harus fokus dalam menerima pengarahan dari Kemendagri sebagai bekal dalam pelaksanakan tugas perencanaan. Sehingga semakin bertambah kualitas perencanaan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Hamartoni dalam acara yang juga dihadiri Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori .
Sosialisasi Permendagri 86 tahun 2017 ini membicarakan tentang perencanaan, sinergi pembangunan, serta mekanismenya. Selain itu, dalam penyusunan dokumen perencanaan perlu senantiasa dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh seluruh jenjang pemerintahan. Kegiatan ini memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan di daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan serta mengimplementasikan dalam bentuk program/kegiatan pembangunan yang lebih nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Hamartoni juga memberikan beberapa arahan dan penekanan di antaranya setiap perangkat daerah dan pemerintah daerah wajib memiliki dan memelihara dokumen perencanaan, mulai dari renja OPD, renstra OPD, RKPD, RPJMD dan RPJPD, serta perlunya mengimbangi alokasi belanja publik dengan upaya strategis menggali potensi sumber-sumber pembiayaan secara lebih optimal. a�?Selain itu, perlu melakukan efisiensi dan mengalokasikan belanja, mensinergikan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, mensinkronisasikan dan konsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran perencanaan, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam menyusun perencanaan daerah,a�? ujar Hamartoni.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori menjelaskan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memiliki ruang lingkup tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPKMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat menjelaskan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menggantikan Permendagri Nomor 54 tahun 2010. a�?Permendagri 86 tahun 2017 lebih rinci, tidak hanya penyusunan APBD tahunan, tetapi juga bagaimana menyusun RPJP, RPJMD termasuk rencana rencana kerja tahunan. Karena itu perlu disosialisasikan terutama bagi kabupaten/kota termasuk Provinsi yang akan melaksanakan pilkada dan bagi kabupaten yang sedang menyusun RPJMD,a�? ujar Taufik. (hms)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.