Petugas Kesehatan Wajib Pakai APD

501

Bandarlampung,faktualmedia.co-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. DR.dr.Hj.Reihana,M, Kes mengatakan semua perugas kesehatan baik itu Dokter, Bidan yang mandiri harus memakai Alat Pelindung Diri (APF), masker, dan sarung tangan ini wajib untuk para medis. Hal tersebut telah diatur dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pelayanan Kesehatan.

“Untuk para dokter swasta dan bidan praktek swasta,” kata Reihana dalam sesi pertanyaan wartawan pada WAG Covid – 19 Provinsi Lampung, Sabtu (18/4/2020).

Jadwal Untuk dokter mandiri, bidan mandiri termasuk rumah sakit Poli yang buka pada hari hari tertentu, ada pengecualian seperti operasi- operasi yang tidak emergency bisa di tunda, tetapi ada operasi yang perlu, tindakan yang harus segera di lakukan karena dalam keadaan darurat,” ujarnya.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.