Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Pimpinan Plaza Keramik secara lapang dada dan hati yg tulus menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya terkait ketidaknyamanan dan kekecewaan. Hal tersebut dilontarkan Pimpinan Plaza Keramik Hadi, kepada Shafruhan Sinungan atas keteledoran dan ketidaktahuan kasir dan karyawannya.
“Secara pribadi dan mewakili karyawan/i Plaza Keramik saya mohon maaf. Permohonan maaf saya ini terkait dengan kejadian yang menimpa konsumen kami yakni bapak Shafruhan Sinungan. Kiranya Bapak Shafruhan menerima permohonan maaf dari saya selaku pimpinan toko ini,” kata Hadi saat dikonfirmasi faktualmedia.co, Senin (19-2-2018).
Seperti yg telah diberitakan sebelumnya, Shafruhan Sinungan (warga Jln. Mr.Gele Harun) hari Sabtu lalu membeli beberapa material bangunan di toko Plaza Keramik. Saat hendak membayar via Autodebet BCA, Shafruhan Sinungan terkejut karena pembayarannya dikenakan potongan (charge) oleh Plaza Keramik. Bahkan, dia langsung mengurungkan pembelian itu. Sementara dalam penjelasan pihak manajemen BCA melalui Kabag Customer Service, Yuvida menerangkan bahwa medio Januari 2018 ini pihak Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang pemegang mesin BCA dikenakan potongan 0,15% dlm setiap transaksi. “Peraturan ini berlaku sejak bulan Januari 2018. Tapi yg dikenakan potongan adalah pihak pemegang mesin, bukan pemegang kartu auto debet BCA,” ujarnya. (One’)