Polres Pringsewu Bersama TNI Dan Satpol PP Gelar Razia

383

PRINGSEWU – FAKTUAL Aparat gabungan dari Polres Pringsewu, TNI dan Satpol PP Kab. Pringsewu Pringsewu, kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warga masyarakat yang melintas dijalan Jend. Sudirman maupun pengunjung pasar induk Pringsewu. Rabu (23/09/2020) siang.

Operasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres pringsewu Iptu M Yusuf dan diikuti oleh puluhan personil gabungan TNI, Polri dan satpol-PP Kab. Pringsewu

Dalam kegiatan tersebut, tampak petugas gabungan mengecek warga yang beraktivitas di dalam pasar Induk Pringsewu. Selain itu, petugas juga merazia warga masyarakat yang melintas di jalan raya, dan jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasat Binmas Iptu M Yusuf mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama TNI dan Pemerintah Daerah akan terus mendukung program dari pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, salah satunya adalah dengan menggelar Operasi Yustisi
“Sejak awal Polres Pringsewu, tentunya bersama Kodim Pringsewu, dan Pemkab Pringsewu telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” ucap Kasat Binmas.

Kasat Binmas menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian di 5 Polsek bersama Forkopimca setempat juga rutin menggelar Operasi Yustisi di wilayah masing-masing.
“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap hari, dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres sendiri dan Polsek jajaran, untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar,” ucap M Yusuf.

Masih menurut Kasat Binmas bahwa sejak Operasi Yustisi digelar sudah dilaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang melanggar dan pagi para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis. Selain teguran yang bersifat administrasi terhadap pelanggar juga diberikan hukuman polisional seperti membersihkan fasum, menyanyikan lagu nasional, push-up dan mengucapkan janji tidak melanggar protokol kesehatan.

Untuk itu Kasat Binmas mengimbau kepada warga masyarakat di kabupaten Pringsewu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya memakai masker saat beraktivitas di luar.

“Dalam Operasi Yustisi yang digelar hari ini oleh petugas gabungan Polres pringsewu maupun polsek jajaran, masih kami temukan adanya 248 pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker, dan kesemua pelanggar tersebut telah kami berikan sanksi. Harapannya warga yang melanggar menjadi jera dan bisa patuh protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” kata Iptu M Yusuf.(made).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.