Polsek Kasui Berhasil Meringkus Pelaku Curat Di Kampung Jaya Tinggi

573

Way Kanan Faktual-Jajaran petugas Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Jum’at (29/5/2020).

Tersangka inisial DBP (18) merupakan warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 10 Mei 2020, sekitar pukul. 23.30 WIB, korban an. Agus Supono (43) warga Kampung Jaya Tinggi terbangun dari tidur karena mendengar suara seperti ada yang membuka lemari. Karena curiga korban memeriksa keadaan sekitar didalam kamar rumah ternyata dugaan korban benar saat melihat pintu lemari terbuka dan dompet yang berisi uang Rp. 2,. juta rupiah sudah hilang.

Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pada (26/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas IPTU Eko..

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.