Faktualmedia.co
Pesawaran faktual,co.Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan Roni Sanjaya Samosir (25 thn) warga Dusun Bagelen Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, 17/2/2022
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Didesa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan kronologis Ungkap,
” Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Roni Sanjaya Samosir (25) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu” Katanya
Dijelaskan, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, kemudian melakukan under cover buy dengan tersangka,
” Selanjutnya, saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B (dpo),” Jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
” Barang bukti yang diamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 Unit handphone merk Iphone warna putih, 1 Unit hand phone merk nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kota warna kuning, 1 buah kota rokok dan Sabu seberat Brutto : 3,20 Gram ” Ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RM)