Saber Pungli Lambar Adakan Sisialisai

992
LAMPUNG BARAT faktual media.co-Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 yang di gelar oleh Inspektorat kabupaten Lambar di Aula Dinas Kesehatan Kabuapten Lambar Rabu, 27 Desember 2017.
Acara yang di buka oleh Pj. Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH, dan di hadiri oleh A�Pasi Intel Kodim 0422 Lambar Kapten CKU Geri Heriyadi, Wakapolres Kompol A�Sukandar SH, dan OPD serta Selujh Satgas Saber Pungli Kabupaten Lambar dan peserta Sosialisasi sebanyak 100 orang.
Dalam sambutannya Pj. Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH menyampaikan sosialisasi saber pungli merupakan langkah awal komitmen Pemkab Lambar untuk menciptakan good government dan clean government, sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli.
a�?Seperti kita ketahui bahwa di dalam kehidupan sehari-hari, kita membutuhkan pelayanan publik mulai dari pengurusan akte kelahiran, pembuatan KTP dan KK, masuk sekolah dan biaya sekolah, pengurusan SIM dan STNK, tarif parkir dan restribusi, bursa kerja, nikah, jabatan, pensiun sampai kematian. kesemuanya itu adalah pelayanan publik. pungli adalah sebuah pelanggaran hukum dan mengganggu dalam proses pembangunan, karena itu secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah itu semua dengan melaporkan oknum yang melakukana�?, Ujarnya.
Terus masih adanya keraguan dan ketidaktahuan petugas di lapangan baik ASN maupun bukan ASN, tentang pengertian pungli, sehingga mereka tidak sadar, apabila yang mereka lakukan adalah termasuk pungli, mereka dapat ditangkap dan dapat dijerat dengan uu pungli.A� Karena itu dikesempatan inilah kita dapat memahami sebetulnya tentang apa itu pungli, dengan menghadirkan narasumber dari upp saber pungli kabupaten lampung barat, baik kriterianya maupun sanksi dan hukuman yang dapat kita terima.
Selanjutnya menindaklanjuti Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, Kabupaten Lampung Barat telah membentuk unit pemberantasan pungli (UPP) Saber Pungli Pada Tanggal 11 Januari 2017 yang diketuai oleh Wakapolres Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas saber pungli menyelenggarakan fungsi intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi serta mempunyai kewenangan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data informasi yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, kemudian juga melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.(rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.