Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Sat-Res Narkoba Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus Tindak pidana Narkoba jenis sabu pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira jam 21.15 WIB di Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (depan pom bensin Way Jambu).
Dasar : LP / 506 – A / VIII / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR, tanggal 07 Agustus 2018. Identitas pelaku yakni RE (28) pekerjaan sopir, tempat tinggal Natar Kecamatan Natar, Lampung selatan, Provinsi Lampung,dan TD, (35) pekerjaan swasta, alamat Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.
Kronologis penangkapan bermula info dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika jenis sabu dari info tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap RE , yang berprofesi sopir alamat Natar Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.
Dari keterangan RE, bahwa paket tersebut akan di berikan kepada seseorang yang berada di Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (depan pom bensin Way Jambu). Pada saat itu dilakukan penangkapan dan di temukan 1 buah kotak rokok sampurna mild yang di dalamnya berisi 1 buah paket narkotika jenis sabu berukuran sedang kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadapt RE. Dia mengaku dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari TD. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba dibantu anggota sat reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menjual paket tersebut kepada RE dan sekira jam 06.30 WIB dilakukan penggerebekan terhadap TD.
Di rumah TD polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah tas berwarna hitam yang berisi satu unit timbangan digital empat buah potongan sedotan tiga buah potongan sedotan cotton buds,tiga buah korek api satu buah pipa kaca pyrex,satu pack plastik klip kosong, satu buah alat hisap (bong) yg terbuat dari botol plastik air mineral.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolres Lambar AKBP. Tri Suhartanto. (gus)