SATRES NARKOBA PESAWARAN TANGKAP PEMUDA MEMBAWA SABU

433

pesawaran faktual,co.Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan seorang Pemuda berinisial Bani Shadikin (23) belum bekerja Warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran lantaran sering menjadi perantara jual beli Narkoba jenis sabu, Sabtu (2/10/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengatakan,
tersangka Bani Shadikin diamankan tempat terjadi perkara (TKP) di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima hari Jum’at (1/10) sekitar pukul 19.00 Wib,

” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu di TKP, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran saat tersangka membawa Narkoba melintas di TKP dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, dari keterangan tersangka bahwa Narkoba tersebut dibeli dari Saudara FK(DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Jelasnya.

Kapolres menambahkan,
” Barang Bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,14 gram dan satu unit handphone merek Oppo warna silver” Pungkas Kapolres.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Romi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.