Satreskrim Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pringsewu

310

PRINGSEWU, FAKTUAL – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa (8/3/22) siang

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Ridho Susanto (38) warga kelurahan Puputan Kecamatan Walantaka Serang Banten dan Edy Wintoro als Awie (38) warga kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah karung berisi beras, 1 buah linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan dengan tersangka Ridho Susanto dan Edy Wintoro als Awie sudah lengkap atau P-21.

“Hasil penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya,” ujarnya .

Disampaikan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Pringsewu pada (21/12/21) yang lalu atas dugaan telah melakukan pencurian 30 karung berisi beras, dari toko berkah jaya yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/12/21) dinihari sekira jam 00.30 wib.

“Yang atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), kehilangan beras seberat 300 kilo dengan nilai kerugian Rp. 3 juta,” Ungkapnya.

Selain perkara pencurian beras, kata Feabo meneruskan, kedua tersangka juga diketahui telah melakukan pencurian aki mobil diwilayah kelurahan Pringsewu Utara. Dan tercatat sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. ( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.