Sebanyak 16 Partai Setorkan Perbaikan Berkas Bacalek Pringsewu Ke KPU

841

PRINGSEWU,FAKTUAL-Sebanyak 16 pimpinan dan LO Partai Politik peserta pemilu serentak 2019 di Kabupaten Pringsewu dihari akhir, sudah mendaftarkan diri untuk menyetorkan perbaikan berkas Bacaleg ke KPUD Pringsewu.

Mereka secara berurutan pada Selasa (31/7) mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, terlebih dulu menanda-tangani pendaftaran tanda hadir. Kemudian sesuai dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU dan operator.

Namun karena pelaksanaan verifikasi berkas bacaleg dari masing-masing Parpol membutuhkan waktu lama terutama bagi parpol yang kuotanya penuh sebanyak 40 bacaleg bisa dua hingga tiga jam. Maka dimungkinkan akan selesai hingga malam pukul 23.00 Wib lebih.

Ketua KPU Pringsewu Andoyo didampingi H.Warsito selaku Divisi Teknis mengatakan, dari 453 Bacaleg yang menyetor kembali berkasnya tersebut berasal dari 16 parpol. Yakni Partai Hanura, Berkarya, PDI Perjuangan, PAN, Garuda, PKPI, Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, PKB, PSI, PPP, Nasdem, Gerindra, Perindo dan Partai Bulan Bintang.

“Hingga pukul 18.00 Wib sudah lebih dari separo parpol yang sudah beres menyelesaikan masa perbaikan berkas. Mudah-mudahan sebelum pukul 24.00 verifikasi berkas bacaleg sudah bisa selesai semua,”ungkap Andoyo.

Dia menjelaskan, para pimpinan parpol dan LO sesuai tahapan KPU pada 31 Juli 2018 harus sudah memperbaiki semua berkas bacaleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat masa pendaftaran sebelumnya.”Untuk jadwal masa perbaikan dan pengembalian berkas di KPU Pringsewu mulai 22 hingga 31 Juli. Maka pada Selasa hingga pukul 24.00 Wib merupakan hari terakhir,”terangnya.

Sebab imbuh Andoyo bagi Parpol yang tidak menyetor kembali berkasnya hingga batas akhir waktu yang diberikan, maka Bacalegnya sudah tidak terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2019.

Komisioner H.Warsito menambahkan, dari hasil verifikasi berkas perbaikan tersebut, nantinya akan ditetapkan menjadi daftar caleg sementara (DCS). Kemudian, dilakukan uji publik yang dimasukan ke dalam website resmi KPU atau media massa untuk minta tanggapan dari masyarakat.”Jadi saat DCS itu masyarakat bisa melihat. Misalnya ada calon yang diketahui mantan bandar narkoba, koruptor pelaku asusila akan ketahuan pada uji publik,”imbuh Warsito.(Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.