Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Se Kabupaten Batang Bersama Dandim 0736/Batang

437

faktualmedia.co BATANG Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf. Dwison Evianto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten Batang tahun 2020 di Aula Makodim 0736/Batang, JL. Jenderal Soedirman no. 41 Kasepuhan Batang, Selasa ( 25/8/20 ).

Dalam sambutannya, Dandim Batang menyampaikan, ” saya ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada semua yang telah hadir. Kegiatan ini sangat bagus dan nantinya akan bisa menjalin silaturrahmi dengan semua ormas yang ada di Batang. Ke depan di harapkan tetap bersinergi dan selalu menjaga silaturahmi, ” tuturnya

” Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu kita sebagai warga Batang harus guyup, kompak, supaya Batang ini kondusif, mari bareng-bareng jadikan Kabupaten Batang ini lebih maju, ” Pungkas Dandim

Sementara Kepala Kesbangpol Rusmanto mengatakan, ” bahwa organisasi masyarakat yang ada di Batang akan di verifikasi lagi di badan Kesbangpol Batang, karena masih banyak masyarakat menanyakan kepada Kesbangpol apakah ormas ini sudah terdaftar atau belum.

Lanjutnya, ” mohon dukungannya pada seluruh ormas dan komunikasinya yang ada di Kabupaten Batang. Dengan prinsip di mana bumi di pijak mari kita junjung, dengan harapan akan bisa membantu kebaikan-kebaikan untuk masyarakat dan dukungan pada pemerintah, ” katanya.

” Melihat potensi masyarakat Batang dengan adanya Batang Industri Terpadu ( BIT ), maka akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat Batang, saat ini yg di ajukan 480 hektar dari 405.000 hektar yang di siapkan pemerintah daerah Batang.

Pemerintah membuat rencana strategis, untuk masyarakat Batang khusunya dalam perekrutan kerja. Mohon dukungannya untuk kebaikan Batang, kesejahteraan masyarakat Batang. Bisa bersama membangun Batang, siapa lagi yang akan membangun kalau bukan kita. Pengalaman yang sudah ada kita jadikan sebagai guru, yang baik kita ambil dan yang jelek di tinggal kan. ” Tuturnya.

Rusmanto juga menambahkan, ” Dalam UUD no.16 tahun 2017 diatur larangan yang tidak boleh dilakukan ormas, dan jika dilanggar maka ada sangsinya. Kita bisa bersinergi dan mengharapkan ormas bisa konsulidasi, Kesbangpol menerapkan ketentuan UUD ini mengatur tentang ormas. ” Tandas Rusmanto.

Pada kesempatan yang sama, Bagus mewakili dari Baut Maritim dari ormas Karangasem Utara, sampaikan beberapa hal bahwa adanya keberadaan ormas yang viral. Jangan pernah melakukan perbuatan yang merugikan semuanya. Apalagi seseorang menggunakan atribut ormas melakukan hal yang tidak terpuji. Kesbangpol mempunyai kewajiban mutlak dengan kejadian yang ada.

Tambahnya, dengan menyongsong era baru, Batang menjadi industri terpadu, mohon bisa di bentuk wadah bagi ormas. Mudah- mudahan bisa dalam satu semangat, Mumpung masih dalam bulan Agustus” Dirgahayu Republik Indonesia salam NKRI, Merdeka”.

”Suatu kegiatan yang rutin bisa memberikan satu kegiatan yang baik, pembinaan dan arahan dari pemerintah untuk ormas yang ada di Kabupaten Batang, sehingga bisa terciptanya kerukunan. Pungkas Bagus. ( Peni Kusumawati )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.