Sosialisasi Penyusunan APBD

835

 

Bandarlampung, FAKTUAL – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Permedagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

“Sosialisasi itu dimaksudkan pengelolaan keuangan lebih terarah untuk kepentingan publik,” kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung, Hamartoni Ahadis, kemarin.

Selain itu, katanya, dapat menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang ada.

Dia mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat dalam upaya menciptakan “good governance dan clean goverment”.

“Hal itu mengingat keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan yang dikelola dengan manajemen yang baik pula,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, penyusunan APBD Provinsi Lampung tahun 2018 dapat disesuaikan dengan Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018.

“Sosialisasi Permendagri dilakukan sebagai amanat undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan baik pada proses penganggaran dan perencanaan,” katanya.

Ia memaparkan tentang keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung meraih WTP tiga kali berturut-turut sejak tahun 2014 dan diikuti bertambahnya jumlah kabupaten/kota di-Provinsi Lampung yang setiap tahun meraih WTP.

“Tentunya ini menunjukkan komitmen yang semakin tinggi dari pemerintah daerah dalam mewujudkan `good governance dan clean goverment`,” ujarnya.

Perwakilan dari Kemendagri Moh Ardian Noervianto mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman secara substansi bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan membahas atau menetapkanA� APBD tahun 2018 bersama DPRD.

“Kalau dulu tidak berbicara sanksi sedangkan di Permendagri ini ada sanksi. Kalau terlambat dalam penetapan APBD serta pendapatan dari sisi dana perimbangan yang lebih bersifat dinamis,” tutur dia. (Hms)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.