Sudah Hari Ke 7 Dibukanya Pedaftaran Bacaleg di Perigsewu Belum Satupun yang Daftar Ke KPU

933
PRINGSEWU,FAKTUAL-Sudah sepekan dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legilatif (bacaleg) Kabupaten Pringsewu tahun 2019. Namun belum satu pun partai politik dari 16 parpol yang mendaftarkan ke Sekretariat KPU Pringsewu. Hingga Rabu (11/7) pukul 12.00 Wib.
Padahal pihak KPU Pringsewu sebanyak lima anggota Konisioner dibantu staf telah menyiapkan tempat pendaftaran di aula KPU setempat juga perlengkapan administrasi lainnya.
“Benar, sejak dibukanya pendaftaran pada Rabu Juli 2019 hingga tujuh hari ini (sepekan) belum juga pimpinan partai politik dari 16 parpol yang ada, yang mendaftarkan bakal calonnya. Artinya selama seminggu  ini nihil pendaftar,”jelas H. Warsito didampingi  Ketua KPU Andoyo diruang kerjanya.
H.Warsito selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Pringsewu juga koordinator penerima pendaftaran menuturkan, waktu dan jawal pendaftaran dimulai sejak Rabu (4/7) dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. Untuk hari terakhir pendaftaran pada 17 Juli mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib.
Menurut dia kendati belum ada pendaftar, tetapi pihaknya selalu stand by di sekretariat. Kemungkinan para pimpinan parpol masih melengkapi berbagai berkasnya.”Biasanya mereka (para parpol) mendaftarnya mendekati akhir-akhir penutupan,”jelasnya.
Warsito memaparkan, padahal pihak KPU Pringsewu sesuai dengan aturan telah membuat himbauan dan pengumuman baik melalui media masa maupun spanduk yang dipasang di sekrteraiat KPU., PPK maupun diseluruh PPS.”Spanduk pengumuman pendaftaran balon caleg sudah kami pasang hingga pelosok pekon (PP),”ungkapnya.
Warsito menghimbau kepada para pimpinan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD agar benar-benar dapat melengkapi berkas formulir sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Misalnya harus menyerahkan Formulir model B Surat pencalonan (1 Dokumen setiap partai politik). Formulir B-1 Daftar balon setiap daerah pemilihan (sejumlah dapil yang diajukan). Lalu Formulir  Model B-2 dan lampiran (Surat pernyataan pimpinan partai politik dan lampiran (1 dokumen setiap partai politik)
Ketiga dokumen tersebut harus sah dan ada pada saat pengajuan bakal calon. Sedang dinyatakan sah apabila telah ditanda tangani oleh pimpinan partai politik secara asli dan cap basah sesuai dengan tingkatannya.”Jika dari ketiga item itu ada salah satu yang tidak sah maka KPU akan memberikan berita acara pengembalian berkas. Kemudian disampaikan lagi pada masa pendaftaran pada 4 hingga 17 Juli 2018,”paparnya.a
Namun untuk dokumen persyaratan bakal calon jika belum lengkap saat mendaftar masih dapat diterima. “Tetapi nantinya agar dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU melalui Parpol pada 22 hingga 31 Juli,”imbuh H.Warsito.
Ketua KPU Pringsewu Andoyo juga menghimbau kepada para pimpinan parpol dan bacaleg sebelum mendaftarkan, sebaiknya berkoordinasi terlebih dulu terkait persyaratan kepada pihak KPU. Atau saat mendaftar jangan terlalu mepet dengan penutupan pendaftaran.
“Dengan harapan saat mendaftar sudah lengkap semuanya. Jadi tidak bolak-balik lagi akibat adanya kesalahan,”tegasnya.
Dia menuturkan, di Kabupaten Pringsewu terbagi lima Derah Pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 40 anggota DPRD dengan dikuti oleh 16 partai politik.
Andoyo menambahkan, pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 berdasarkan ketentuan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dsn Peraturan KPU No.5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No.7 tahun 2017 tentang tahapan.
Untuk program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 serta Peraturan PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”Kami sudah mengumumkannya, baik melalui media masa juga pemasangan spanduk disejumlah tempat,”imbuh Andoyo.(Pri)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.