Tarik Motor Nasabah, MAF Diduga Langgar PMK dan UU Fidusia

760

BANDAR LAMPUNG (Faktualmedia.co) – Leasing Mega Auto Finance (MAF) diduga kangkangi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Yang isinya menyebutkan, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Advokat Gindha Ansori Wayka , bahwa MAF telah dengan sengaja membiarkan debt kolektor membawa kabur kendaraan nasabah.

“Itu jelas dengan sengaja mereka membiarkan kendaraan ditarik paksa ,padahal mereka tahu itu melanggar aturan,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/6).

Gindha yang juga Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan, bahwa Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

“Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan . Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut ,tapi sengaja mereka lalukan. Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan ,” tambahnya.

Sementara Kepala cabang MAF Bandar Lampung, Ahmad Dimyati saat dikonfirmasi mengatakan , pihaknya menunggu hasil dari kepolisian .

“Kalau soal itu saya nggak bisa komen apa apa ,saya menunggu saja hasil dari kepolisian ,biar polisi yang membuktikan kebenarannya ,”katanya .

Saat ditanya tentang karyawan MAF Reno yang dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah bukan lah hal tersebut melanggar aturan . Sekali lagi dirinya mengatakan menunggu hasil dari kepolisian.

“Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja,” tukasnya. (Putri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.