Faktualmedia.co
Tulangbawang, FAKTUAL – Bupati Tulangbawang, Hanan A. Rozak mencanangkan mulai bekerjanya Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang telah dibentuk, di halaman Kantor Bupati, Jl. Cemara Menggala, kemarin.
Pembentukan Tim Saber Pungli dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang ditindaklanjuti Pemkab Tulangbawang dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: B/2/III.01/HK/TB/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar.
Unit itu nantinya akan bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisian dan menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, pendidikan, dan yustisi.
a�?Saya berharap Tim Saber Pungli ini melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta professional,a�? katanya.
Menurutnya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) mempunyai tugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, serta memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
a�?Saya berharap perlunya disiplin, terutama bagi seorang ASN.A�Seperti upacara inimerupakan suatu bentuk kepatuhan akan suatu kewajiban seorang ASN, serta merupakan sarana peningkatan rasa nasionalisme. Oleh karenanya saya memberikan apresiasi kepada seluruh hadirin yang telah memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakan tugas, kewajiban serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,a�? katanya.
Sebagaimana dimaklumi, dalam mendukung reformasi birokrasi, titik berat dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik, di antaranya adalah adanya upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Karena reformasi birokrasi pun akan mustahil terwujud, jika tata pemerintahan masih memberikan peluang terhadap praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), katanya. (Muh)