Untuk Sistem Belajar Mengajar Tahun Ajaran Baru Ditengah Pandemi Covid19 Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpedoman Kepada Surat Edaran Mediknas

619

Faktual Tulang Bawang -Tahun Ajaran Baru segera dimulai meski situasi pandemi Covid-19masih belum juga mereda. 
Namun Proses pendidikan mesti tetap berjalan demi hak pendidikan seluruh anak bangsa. Tentu, di tengah situasi wabah yang masih belum mereda sekarang, segala mekanisme dalam proses belajar mengajar mesti menyesuaikan keadaan demi kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Sebab, kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama.   

Hal itu yang di Kemukakan Oleh  Nasaruddin, S.H.,M.H selaku,Kepala Dinas Pendidikan (Kasdisdik) Kabupaten Tulang Bawang.

Ia mengatakan”Dalam situasi pandemi Covid19 ini tentang belajar mengajar kita berpedoman kepada surat edaran Nomor: 420/ V1A1/TB VII/2020 Tentang PENYELENGGAAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DIMASA Corona.

Karena surat edaran ini berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan & kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01 Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran. Urai nya

Lanjut nya” isi surat edaran yang di maksud berisi 3 (Tiga) poin tersebut ialah tentang . Yang pertama Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran

Yang kedua Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ditetapkan mulai pada bulan Juli 2020 

Yang ketiga Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik menunggu persetujuan Bupati Tulang Bawang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tulang Bawang. Ungkap nya.

Kadis Pendidikan TuBa menambahkan” jika kita telah mengacu kepada surat edaran mentri, tapi kita juga harus menunggu  persetujuan dari Bupati Tulang Bawang ( Hj Winarti S.E M.H) 

Sembari menunggu persetujuan dari Bupati Tulang Bawang diharapkan setiap sekolah harus mengacu pada sebagai berikut,Yaitu “masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru ditunda pelaksanaannya hingga terbit rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tulang Bawang

Selai itu “Untuk Kelas Lanjutan SD dan SMP tetap melakukan Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PBJU) baik melalui metode Daring maupun Luting dengan mematuhi Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid – 19.tutur nya.

Kadis juga menghimbau “kepada seluruh kepala sekolah  agar wajib membagi Gurunya melaksanakan piket di sekolah setiap hari a Pengawas Sekolah melakukan monitoring pelaksanaan pembelajaran dan melaporkan hasilnya dalam bentuk laporan tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan. Naszarudin(muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.