Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari S.Sos., M.H. Melakukan Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

329

PRINGSEWU , FAKTUAL- Dengan menggandeng ibu-ibu PKK Pekon Bulokarto, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari S.Sos., M.H. melakukan Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Acara sosialisasi yang digelar di Balai Pekon Bulokarto Rabu (11/5), dihadiri oleh ibu-ibu PKK Bulokarto, Kepala Pekon Bulokarto Nurdin, Anton Subagio Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, dan Nara Sumber dari Bandar Lampung.

Dalam orasinya Ririn mengatakan, bahwa Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan dalam ragam kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban berkembang secara signifikan dan mendesak untuk segera dituntaskan. Menurutnya, Sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung Khususnya di Pringsewu ini menjadi momen penting dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan & anak itu sendiri.”Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadikan peserta untuk membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” katanya.

Ririn menjelaskan, untuk menghindari dan mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur mari kita sama-sama menjaga, agar dapat menjadi orang tua yang mampu memperlakukan anak selayaknya manusia yg memiliki harkat dan derajat, di mana anak kita dilindungi oleh undang-undang.”Anak adalah aset kita bersama dan juga penerus bangsa ini, sehingga mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan yang mengintai terhadap anak kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut Ririn mengharapkan, agar peserta sosialisasi ini untuk dapat lebih meningkatkan kepeduliannya, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan khususnya anak kita dimanapun berada.”Kepedulian inilah yang sangat kita butuhkan bersama yang bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan, baik di dalam rumah tangga maupun ruang lingkup publik, seperti sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Adapun bentuk-bentuk kekerasan bukan hanya Kekerasan fisik saja, melaikan Kekerasan Seksual dan Penelantaran, juga adanya kekerasan Verbal & Psikis,” pungkasnya. ( Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.